BPN Tak Layani Prona Dekat HGU
BENTENG, BE - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Jamaludin menegaskan jika BPN Benteng tidak melayani pembuatan prona (porgram nasional) sertifikat pada lahan warga yang termasuk dalan Hak GunaUsaha (HGU) perusahaan perkebunan dan pertambangan. Karena kepemilikan tanah itu sudah jelas dimiliki atau dikuasi oleh perusahaan tersebut. \"Mana mungkin kita membuat seritifikat ditanah milik orang lain, \" terang Jamaludin. Dijelaskannya, tanah warga yang berbatasan dengan HGU, untuk membuat sertifikatnya harus melampirkan surat pernyataan dari perusahaan dimaksud. Meskipun sudah jelas tanah warga itu diluar HGU perusahaan. Hal itulah yang dialami oleh sebanyak 40 warga di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi. \" Seharusnya untuk persoalan itu dilakukan pengukuran ulang luas HGU Perusahaan tersebut. Sehingga jelas apakah masuk atau tidak,\" jelasnya. Sementara itu, Camat Karang Tinggi, Ismail Zakaria meminta agar BPN segera turun kelapangan guna menyelesaikan persoalan itu. Sebab, surat permintaan dari warga melalui Kades terkait pembuatan sertifikat itu sudah lama dikirimkan. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan. \" Kapan lagi BPN itu akan turun biar persoalan warga ini tuntas,\" jelasnya. Menurutnya, dari peninjauan ke lapangan bersama pihak terkait beberapa waktu lalu, tanah milik 40 warga itu sudah jelas tidak termasuk dalam HGU PT Agri Andalas, yang begerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut. Jadi apa yang menjadi kendala bagi BPN. \" Kita akan kembali melayangkan surat ke BPN lagi,\" katanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: