Coret RE, KPU Tunggu Panwas
BENTENG, BE - Sejauh ini, KPU Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu rekomendasi dari Panwaslu, terkait pencoretan seorang Caleg PDI Perjuangan berinsial Re dari Dapil 2 (Pondok Kubang - Pondok Kelapa). Pencoretan Re dari Daftar Calon Tetap (DCT) dalam pemilihan legistatif (Pileg) tahun 2014 mendatang. \" Untuk kelanjutan Re kita masih menunggu surat rekomendasi dari Panwaslu, \" ungkap Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST didampingi komisioner divisi teknis, Supirman, S.Ag,kemarin. Menurut Asmara meskipun keputusan pencoretan Caleg dari DCT memang menjadi wewenang KPU, namun harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sebabnya, jika tidak melalui prosedur KPU bisa digugat oleh terpidana karupsi APBD Gate dan pengadaan buku di Kota Bengkulu tersebut. \"Kita tidak akan gegabah, super hati-hati dalam menangani pekara ini. Karena sangat rawan dari gugatan,\" tandasnya. KPU sudah mengkros cek ke PN, Kejari dan Lapas Kota Bengkulu terkait kasus Re itu. Dari hasil koordinasi itu, diketahui jika Re memang pernah dihukum dalam kasus korupsi. Sedangkan Dalam surat pernyataan, Re mengaku tak pernah terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, Re juga tidak pernah mengumumkan di media massa jika dirinya merupakan Napi korupsi. \" Kita tanya kepada Kejari, mereka pernah memproses Re. Kita tanya ke PN mereka juga pernah menyidangkan dan begitu juga dengan lapas yang pernah menghukumnya. Termasuk keputusan bandingnya,\" paparnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: