Kejari Diminta Tuntaskan Kasus DAK 2008

Kejari Diminta Tuntaskan Kasus DAK 2008

KOTA BINTUHAN, BE – Pihak Kejari Bintuhan, Kaur diminta menuntaskan dugaan penyimpangan DAK Tahun 2008 senilai Rp 18,7 M. \"Kita minta kasus DAK tahun 2008 yang dahulu sempat pulbaket, segera ditindaklanjuti,\" kata Ketua Front Komunikasi pemuda Kaur (FKPK), Andri Yusudarso SH, kemarin. Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, dugaan tindak pidana korupsi DAK 2008 itu sudah jelas. Bahkan tahun 2010 yang lalu Kejari sudah memanggil saksi dari 5 sekolah dasar (SD) yakni SDN 4 Nasal, SDN 10 Nasal, SDN 2 Kaur Utara, SDN 11 Tanjung Kemuning, serta SDN 7 Kecamatan Maje. “Namun hingga saat ini justru terkesan mandeg, jadi kami meminta pihak Kejari segera melakukan pemeriksaan kembali,” ujar Andri. Dijelaskannya, sebagaimana hasil pengumpulan data sementara di dalam pelaksanaan DAK tahun 2008 diduga ada kejanggalan di RAB, gambar, serta volumenya. Termasuk dengan pengadaan buku di masing-masing sekolah total dana Rp 90 juta. Sedangkan total untuk DAK yang dibagi ke 52 SD se-Kaur itu masing-masing Rp 303 juta. Belum lagi ditambah dengan dana pendampingnya dari APBD. Sementara itu, Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa mengatakan, kasus yang mereka tangan itu masih pulbaket, tetapi akan terus ditindaklanjuti. \"Tidak asal-asalan kita melakukan penyelidikan, makanya saat ini kita masih terus mendalaminya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: