Minta Lima Desa Dibebaskan
BINTUHAN, BE- Sebanyak lima desa yang dua di antaranya sudah definitif di Kabupaten Kaur berada dalam kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain menempati kawasan hutan, kebun penduduk setempat juga masuk dalam kawasan hutan. Sehingga lima desa di lokasi tersebut sulit mendapatkan bantuan. Pihaknya meminta Pemkab Kaur untuk menyikapi persoalan tersebut, karena desa tersebut sudah cukup lama berdiri. \"Kita minta baik DPRD dan Pemkab Kaur sama-sama menyikapinya, jika bisa kita usulkan ke Kemenhut apakah akan kita upayakan berubah status menjadi peruntukan lain,\" kata Anggota DPRD Kaur Herlian Muchrim ST, kemarin. Dikatakanya, desa yang masuk HPT tersebut yakni Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, sebagian Desa Pasar Jum\'at Kecamatan Nasal, Dusun Sinar Pematang Danau Desa Sambat Kecamatan Maje, Dusun Talang Lampung Desa Cinta Makmur Kecamtan Muara Sahung, dan Dusun Siderejo Desa Merpas Kecamatan Nasal. Disana sudah ada penduduknya mencapai kurang lebih 500 KK, kemudian ditambaha dengan bangunan sekolah dan fasilitas pemerintah. \"Pemkab harus menyikapi persoalan tersebut, karena disana sudah banyak dibangun infarstruktur, seperti polindes di Tanjung Aur, Sekolah, dan lainya,\" jelasnya. Disisi lain, Kadishutbang ESDM Kaur Ir Ahyan Endu mengatakan pihaknya akan mengusulkan pengalihan hutan menjadi bukan kawasan, sebelumnya sudah melakukan pelepasan kawasan hutan untuk Desa Air Bacang dan Cinta Makmur. Namun untuk mengusulkan itu masih membutuhkan proses dan waktu. \"Namun demikian kita tetap akan mengusulkan kembali ke Kemenhut, agar lima desa itu bebas dari kawasan HPT,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: