Direktur RSMY Diperiksa Hingga 8 Jam

Direktur RSMY Diperiksa Hingga 8 Jam

GADING CEMPAKA, BE - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Polda Bengkulu. Akhirnya kemarin Penyidik Dit Reskrim Khusus Polda, memeriksa Direktur RSUD M Yunus Bengkulu dr Yusdi Zahrias Tazar.

Terkait kasus dugaan penyelewengan dana oprasional,  insentif dewan pembina, hingga pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai aturan. Dalam pemeriksaan kemarin Yusdi Zahrias menjalani pemeriksaan hingga 8 jam lamanya.

 \"Kita memang memeriksa saksi (Yusdi Zahrias-red), dimana saksi kita panggil pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan masih akan terus kita lanjutkan.,\'\' ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi SH.

Yusdi datang memenuhi panggilan Polda menggunakan Mobnas Mitsubishi Maven BD 1559 AY. Saat keluar dari mobil, orang nomor 1 di RSUD M Yunus ini tampak mengenakan seragam dinas warna coklat.

Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 tersebut cukup membuat Yusdi kelelahan. Tak jarang Yusdi terlihat gugup saat Tim Penyidik meminta keterangannya. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga 8 jam itu, setidaknya Yusdi Zahrias dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh Penyidik.

Materi pemeriksaan seputar kebijakan Yusdi Zahrias sebagai Kepala RSUD M Yunus, atas pemberian dana insentif ke sejumlah pejabat Pemprov yang menjadi dewan pembina rumah sakit itu. Juga mengenai pembelian alat kesehatan rumah sakitt, yang speknya telah dirubah. Sehingga tidak sesuai kebutuhan dokter.

Ditemui usai pemeriksaan,Direktur Yusdi Zahrias menolak berkomentar terkait pemeriksaan dirinya itu. Ia menjelaskan hanya diperiksa sebagai saksi, dan memenuhi panggilan Polda Bengkulu. \"Tanya saja dengan Tim Penyidik, kan mereka yang tahu. Saya hanya datang memenuhi panggilan saja. Alhamdulillah pemeriksaannya lancar,\" ucapnya ringkas.

Kasubdit Tipikor, AKBP Roh Hadi SH menyatakan keterangan dari Yusdi Zahrias tersebut, menjadi patokan bagi penyidik dalam menentukan tersangka kasus ini. Penyidik memastikan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya dari pemeriksaan para saksi yang tekah dilaksanakan, ditemukan bukti adanya penyimpangan keuangan di rumah sakit milik Pemprov Bengkulu tersebut.(160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: