Caleg Diduga Palsukan Berkas

Caleg Diduga Palsukan Berkas

BENTENG,BE - Meskipun pada saat pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara), KPU Bengkulu Tengah telah membuka ruang tanggapan bagi masyarakat, namun ternyata masih ada saja Caleg yang diduga tak memenuhi syarat lolos. Salah seorang calon legistatif yang tersandung kasus hukum masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap).  Caleg itu dari salah satu partai besar dari daerah pemilihan (Dapil) 2 berinisial Re. Dia tersandung kasus dugaan memalsukan persyaratan dalam pencalonan ke KPU Benteng beberapa waktu lalu. Sebagai mantan narapidana dalam kasus korupsi DPRD Gate,  Re tidak melampirkan syarat sesuai aturan yang berlaku.  Caleg ini terancam dicoret, bila memang terbukti memalsukan berkas tersebut. \"Terungkapnya hal itu setelah kita menelusuri laporan masyarakat setelah pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap),\" ujar Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST kemarin. Sejauh ini KPU tengah mengumpulkan barang bukti atas masalah tersebut, dengan mengklarifikasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Lapas Kelas II A Bengkulu. \'\'Kalau terbukti maka akan dilaporkan agar diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" tambahnya. Asmara menambahkan, jika benar Re melanggar  aturan sebagaimana yang diatur dengan PKPU No 7 tahun 2013 tentang Caleg maka secara otomatis  Re dicoret dari DCT.  \"Konsekuensinya jika terbukti maka kita coret dari DCT,\"tandasnya. Sejauh ini Caleg Re belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus DPRD Gate yang ia alami itu. Keterangannya terkait dugaan pemalsuan berkas itu belum berhasil didapatkan. (111). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: