Pungli, Petugas BPN Disanksi
BENTENG, BE - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Jamaludin menegaskan, jika ada petugasnya yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pembuatan sirtifikat tanah melalui program nasional (prona), terutama saat melakukan pengukuran di lapangan diminta untuk melaporkan kepada pihaknya. Sehingga akan diberikan sanksi yang tegas. \"Laporkan kepada saya jika ada anak buah saya mnelakukan pungli dalam prona sirtifikat gratis ini,\" terangnya. Menurut Jamal, sanksi yang akan diberikan kepada oknum petugas BPN nakal itu seperti sanksi teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. Hanya saja dalam pemberian sanksi ini akan melihat tingkat kesalahan mereka. Jika sudah masuk ke ranah hukum pidana maka diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. \"Jika di intern kita akan diberikan sanksi, namun jika pidana maka akan diserahkan ke polisi,\" katanya. Ditambahkannya, memang sudah ada laporan kepada pihaknya terkait petugas BPN Benteng yang tidak mau melakukan pengukuran tanah warga yang akan membuat sirtifikat jalur prona tersebut jika petugas ukur tidak diberikan uang pelicin. Akan tetapi hal itu harus disertakan dengan bukti dan fakta pendukung. \"Kita minta warga tak segan dan takut untuk melaporkan jika ada oknumĀ petugasĀ yang melakukan pungli tapi harus ada bukti dan faktanya,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: