Tsk Jaringan Listrik Bakal Bertambah

Tsk Jaringan Listrik Bakal Bertambah

KOTA BINTUHAN, BE – Pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jaringan listrik tahun 2008. Setelah menetapkan dua tersangka yakni PPTK Mufti Fedli ST dan KPA Darmawan, pihak Kejari memastikan ada keterlibatan pihak lain. Hanya saja, siapa tersangka baru tersebut Kejari belum bisa mempublikasikan. \"Kita masih menduga kemungkinan dalam pengembangan kasus proyek jaringan listrik tesrebut tersangkanya bakal bertambah, namun siapa mereka hal ini masih dalam rahasia kami, belum bisa diekpos,\" ujar Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH  melalui Kasi Pidsus M Arpi SH MH kemarin. Dikatakannya, bertambahnya tersangka memang adanya kaitan yang paling erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan. Namun semuanya itu masih membutuhkan keterangan dan saksi-saksi. Seperti dari pihak PT MAD, Bendahara Dishutbang ESDM dan kontraktor atau pemborong. \"Apakah saksi tersebut termasuk salah satu tersangka, hal ini bisa jadi. Namun kita tidak mau gegagabah karena ini menyangkut hukum,\" jelasnya. Diketahui, terkait dugaan  korupsi jaringan listrik di Desa Babat Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: