Gaji PNS Naik, Penilaian Kinerja Ketat
JAKARTA, BE - Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun. Menpan RB Azwar Abubakar mengungkapkan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun diharapkan dapat menambah kinerja PNS. Pasalnya penilaian kinerja ke depan akan semakin ketat. \"Ya harus bagus, karena ke depan makin ketat. Kita bukan hanya kerja, tapi kinerja. Jadi harus menghasilkan sesuatu,\" ujar dia di BPPT, Jakarta, Senin (26/8). Azwar mengatakan, setiap unit Kegiatan Kementerian Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah harus menjelas ke kinerja yang akan dicapai. Pasalnya penilaian kinerja tersebut akan menerapkan penilaian kinerja individu. \"Kinerja itu kan penjumlahan dari kinerja masing-masing individu dan sekarang kita mulai menerapkan penilaian kerja individu, itu Januari 2014 mulai diterapkan dan sudah banyak yang buat persiapan-persiapan, jadi nanti yang dinilai orang per orang,\" ujar Azwar. Libur Menpan-RB Azwar Abubakar juga meminta para PNS tidak mengambil manfaat dengan membolos di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, PNS juga dilarang mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama. \"PNS jangan menambah-nambah libur lagi. Apalagi kalau ketemu hari kejepit, biasanya banyak yang pilih meliburkan diri,\" tegas Azwar di Jakarta, Senin (26/8). Ketentuan agar PNS tidak memanfaatkan hari kejepit ini, lanjut politisi PAN itu, telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni MenPAN-RB, Menakertrans, dan Menag tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. \"Di dalam SKB, ada beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Ini sangat rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, karena Sabtu dan Minggu libur,\" bebernya. Selain hari libur nasional, SKB itu juga menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang dari enam hari (2012), lima hari (2013), dan tahun 2014 menjadi empat hari. Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas serta produktivitas pekerjaan bagi PNS. Azwar meminta agar para pimpinan instansi memperhatikan masalah tersebut. Jangan sampai para pegawainya menambah waktu libur dari ketentuan yang telah ditetapkan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: