Ombudsman Rekrut Pegawai di Bengkulu
BENGKULU, BE - Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, melakukan perekrutan calon Kepala dan Asisten Perwakilan untuk mengisi formasi di Kantor Perwakilan Bengkulu. Proses penjaringan pegawai Ombudsman RI ini dilaksanakan pada 24 Agustus hingga 18 September 2013. “Masa jabatan kepala perwakilan adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan,” terang Ombudsman Bidang Pencegahan, M. Khoirul Anwar saat dihubungi BE, Senin (26/8). Sementara itu, Calon Asisten Perwakilan bertugas membantu pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Kepala Perwakilan. Mereka adalah pegawai Ombudsman RI yang diangkat oleh Ketua Ombudsman RI berdasarkan persetujuan rapat pimpinan lembaga negara pengawas perilaku maladministratif ini. “Perekrutan ini untuk menjaring seorang Kepala Perwakilan dan tiga orang calon asisten,” jelas salah satu pimpinan Ombudsman RI ini. Lebih lanjut, Khoirul menegaskan, pegawai Perwakilan Ombudsman RI yang terpilih nanti diharapkan memiliki kualitas diri yang baik. Setidaknya, papar dia, pegawai Ombudsman RI harus memiliki integritas, kemampuan memimpin dan manajemen, kematangan pribadi dan memiliki daya analisis yang kuat. “Yang tak kalah pentingnya adalah mereka berani mengambil risiko dan berperilaku imparsial (tidak memihak),” tegas Khoirul. Khoirul menambahkan, pelaksana perekrutan Pegawai Perwakilan Ombudsman RI ini dilakukan oleh tim independen sehingga siapapun yang terpilih nanti berasal dari proses rekrumen yang bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk informasi lebih lanjut perihal prekerutan ini, ucap dia, masyarakat Bengkulu dapat mengunjungi situs resmi Ombudsman RI di www. ombudsman .go.id dan situs www. jtanzilcareer .com “Selain tentunya kami kabarkan juga di salah satu koran lokal hari ini,” ujar Ombudsman yang menangani substansi pertanahan ini. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: