Mandatory Biofuel Tekan Impor Migas
JAKARTA - Kinerja industri bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel sempat meredup karena kalah bersaing dengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, mandatory atau kewajiban alokasi penggunaan biodiesel akan membuat industri BBN makin bergairah.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dengan konsumsi solar yang mencapai 35 juta kiloliter (kl) per tahun, mandatory penggunaan 10 persen biodiesel untuk dicampur dengan solar akan menyerap sekitar 3,5 juta kl biodiesel. \"Ini berasal dari CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit),\" ujarnya Senin (26/8).
Menurut Hatta, konsumsi solar di Indonesia memang tinggi. Selain sektor transportasi untuk kendaraan umum dan pribadi, solar banyak dikonsumsi sektor industri. \"Untuk transportasi sekitar 17,5 juta kl, sedangkan industri 17,5 juta sampai 18 juta kl,\" katanya.
Sebagaimana diketahui, salah satu paket kebijakan pemerintah untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah adalah mandatory untuk mencampur BBM jenis solar dengan biodiesel dengan komposisi campuran 10 persen. Itu merupakan strategi untuk menekan impor solar yang terus naik.
Hatta menyebut, mandatory biofuel sekaligus menjadi solusi untuk membantu produsen kelapa sawit yang tengah menderita gara-gara penurunan permintaan di pasar luar negeri. Padahal. target produksi CPO di dalam negeri terus naik. \"Jadi, sebagian produksinya bisa diolah menjadi biofuel,\" ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, Kementerian ESDM kini memfinalisasi aturan yang terkait dengan mandatory penggunaan biofuel. \"Kapasitas produksi biodiesel bisa mencapai 4,3 juta kl.\"
Menurut Susilo, kewajiban mencampur 10 persen biodiesel ke dalam solar tidak hanya diberlakukan untuk sektor transportasi dan industri, melainkan juga PLN yang selama ini mengonsumsi banyak solar sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Ekonom Citibank Helmi Arman menyebut, mandatory biofuel merupakan salah satu kebijakan yang bisa berpengaruh langsung pada neraca dagang. (owi/c11/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: