Kasus RSMY Kembali ke Polda
BENGKULU,BE - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana RSUD M Yunus, yang telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dikembalikan lagi ke Polda. Penyidik Polda masih harus melengkapi lagi berkas ketiga tersangka Zulman Zuhri Amran,Yusdi Zahrias Tazar, dan Darmawi tersebut. Kasus ini dikembalikan ke Polda disebabkan ada beberapa kekurangan dalam berkas yang telah disusun Penyidik Polda tersebut. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery wiyanto, SH menjelaskan minggu depan, Penyidik Polda segera merampungkan berkas tersebut. Herry meyakinkan berkas kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar tersebut segera dilimpahkan ke Kejati kembali dan P21 atau lengkap. \" Jika nanti sudah terlengkapi semua, berkasnya segera kita kirim ke Kejati kembali,\"ujarnya. Disinggung akankah ada tersangka baru dalam kasus RSMY ini? AKBP Hery belum dapat menjawabnya. Karena menurutnya hal itu tergantung pada hasil persidangan ketiga tersangka nantinya. \"Untuk penambahan tersangka kita belum ada. Untuk sementara ini masih 3 ini saja dulu. Nanti kalau ada tersangka lain kita beritahu,\"jelas Hery. 618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: