Tersangka Triplek Ajukan Tunda Pemeriksaan
BENGKULU, BE - Rencana penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) dan UKM Kabupaten Kepahiang M Zairin SE MM terpaksa dibatalkan. Pasalnya tersangka proyek pengadaan 1 unit mesin triplek di Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) dan UKM Kabupaten Kepahiang ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap dirinya. Semestinya pemeriksaan itu dilaksanakan kemarin siang. Surat permohonan penundaan pemeriksaan itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Zairin, Bahrul Fuady,SH,MH. \"Ya tadi kuasa hukumnya yang datang, mengajukan permohonan untuk penundaan pemeriksaan. Sebab tersangka masih dalam perjalanan dinas luar, dan juga ada bukti surat dinasnya,\" jelas A Rahman SH salah seorang penyidik yang menangani perkara tersebut pada BE kemarin. Dalam surat itu tersangka beralasan sedang melaksanakan tugas luar. Tersangka tengah berada di Jakarta, mengikuti rapat rencana pembangunan pasar modern dan terminal di Gedung Graha Mandiri lantai 3. Pengajuan permohonan tersebut juga diikuti dengan bukti surat perjanan dinas yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader MM. Lebih lanjut Jaksa yang menjabat sebagai Kasi Penuntutan Kejati ini mengungkapkan dalam surat perjalanan dinas itu disebutkan tersangka melaksanakan dinas luar sejak tanggal 25 hingga 30 Agustus mendatang. Dengan adanya surat ini, penyidik pun harus menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka tersebut. \'\' Pastinya tersangka akan kita periksa,\" singkatnya. Dari pengamatan jurnalis dilapangan, ada kejanggalan dari surat dinas luar yang ditanda tangani oleh Bupati Kepahiang tersebut. Surat tersebut dikeluarkan pada sabtu (24/8) lalu. Padahal Kadis Perindag dan UKM Bumi Sehasen tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan dua hari sebelum surat dinas luar tersebut dikeluarkan yaitu pada hari kamis (22/8). Saat itu tersangka yang masih berstatus saksi ini mangkir dari penggilan juga dengan alasan sedang melaksanakan dinas luar. Sebenarnya kalau datang pada pemeriksaan tersebut. tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu, seperti 2 tersangka lainnya. Seperti diketahui penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dalam proyek pengadaan mesin triplek itu. Proyek itu diduga merugikan negara mencapai Rp 2,3 miliar. Sebab mesin yang didatangkan oleh Dinas Perindag dan UKM Kepahiang itu ternyata mesin bekas. Sebenarnya mesin itu dijual oleh distributor mesin tersebut di Wilayah Kalimantan. Hal ini diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyebutkan ada indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin pengelolan sengon tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: