Enam Tahun CPNS Tak Boleh Pindah
BENTENG, BE - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) KabupatenBengkulu Tengah (Benteng), Hasan Basri,S.Sos menegaskan bagi seluruh CPNS dan calon CPNS yang baru direkrut bulan depan, tidak boleh pindah sebelum masa kerja selama 6 tahun pertama. Karena hal itu merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Para CPNS didaerah ini. \"Sebelum 6 tahun, CPNS tidak boleh pindah kemanapun, \" jelasnya. Menurut Hasan, BKD tidak akan memproses usulan CPNS yang ingin pindah, bila belum masa tugas selama 6 tahun pertama. Karena itu sudah merupakan komitemen para CPNS saat diangkat. Namun, walaupun sudah memiliki masa kerja 6 tahun belum tentu dapat pindah terutama keluar daerah. Sebab alasannya bakal dilihat dulu. \" Jika tidak mau seperti itu, sebaiknya tidak usah jadi CPNS,\" terangnya. Kebijakan itu untuk mengantisipasi kekurangan jumlah aparatur daerah didaerah ini. Soalnya, kalau antara jumlah PNS yang pindah dengan masuk tidak seimbang, maka mengurangi tenaga PNS. Apalagi daerah ini merupakan kabupaten pemekaran, sudah tentu masih banyak kekurangan jumlah PNS. \"Oleh sebab, kita minta PNS mematuhi kebijakan itu,\" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: