Koperasi Dambakan Bantuan

Koperasi Dambakan Bantuan

BENTENG,BE - Koperasi Baitul Mal Watamwil (BMT) yang terletak di Desa Srikaton Kecamatan Pondok Kelapa merupakan koperasi yang bergerak di simpan pinjam.  Koperasi ini tercacat memiliki aset terbesar diantara koperasi lain di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dengan aset mencapai Rp 980 Juta. Meskipun demikian, koperasi yang berdiri sejak tahun 2005 dan mengantongi badan hukum ditahun 2007 ini belum pernah mendapatkan bantuan, baik itu dana bergulir maupun bantuan hibah dari pemerintah melalui Dinas Disperindag Kop UMKM Benteng serta dari dinas instansi lain.  Karenanya koperasi ini mendambakan bantuan dana, untuk meningkatkan pelayanan simpan pinjam pada anggotanya. \"Kita juga tidak tahu, kenapa ada koperasi yang baru berdiri 3 bulan sudah bisa mendapatkan bantuan hibah mobil KPDT. Sedangkan kami koperasi yang telah berdiri 8 tahun belum  pernah mendapatkan bantuan pemerintah, baik pusat maupun daerah,\" kata  Manager Koperasi BMT Ningsih Rahayu, S.Si. Dikatakannya, syarat mutlak koperasi untuk mendapatkan bantuan baik dari daerah maupun pusat telah memiliki badan hukum dan telah melaksanakan 2 kali Rapat Anggota Tahunan (RAT) alias telah berdiri selama 2 tahun.  \"Kami memang bukan koperasi yang bergerak dibidang angkutan jasa darat, tetapi saya rasa ketentuan mendapatkan bantuan hibah maupun dana bergulir yakni telah memiliki badan hukum dan melaksanakan 2 kali RAT ini berlaku untuk setiap unit usaha koperasi,\" terangnya. Sementara itu, Kepala Disperindag Kop UMKM Benteng, H.  Amirul, SH, MH menerangkan, agar koperasi itu untuk segera mengajukan proposal atau usulan kepadanya, sehingga dapat diketahui dan tercatat oleh pihaknya. \' \"Kalau kita tidak tahu, bagaimana mau menyalurkan bantuan. Koordinasi  itu sangat penting,\" tegasnya. Menurutnya, seluruh koperasi yang ada diberlakukan sama. Tidak ada istilah anak emas dalam menyalurkan bantuan untuk koperasi tersebut. Hanya saja, pemberian bantuan itu harus sesuai dengan petunjuk aturan yang ada sehingga tidak menyalahi. \" Bagi koperasi yang belum mendapatkan bantuan diproritaskan pada tahun depan,\" pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: