Pelaku Nikahi Anak di Bawah Umur Ditahan
TUBEI, BE – Ik (38) warga Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah yang dilaporkan telah menikahi anak di bawah umur yakni DN (13), warga Desa Semelako II akhirnya resmi dijebloskan ke kamar tahanan Polres Lebong. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya kasus tersebut dari Polsek Lebong Tengah ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah Ipda Haryanto Syafe’i didampingi Kanit Reskrim Bripka Eko Kerismanto dikonfirmasi kemarin tidak membantah hal tersebut. \"Ya kasusnya sudah kita limpahkan ke Unit PPA Polres, dan pelaku langsung ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan,\" ungkapnya. Kendati mengaku sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan persuasif, namun menurut Kapolsek kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga kasus inipun harus dilimpahkan pihaknya ke Polres Lebong. \"Upaya penyelesaian secara persuasif sudah kita lakukan, tetapi kedua belah pihak tetap berada dalam pendirian masing-masing. Apalagi, kasus ini juga menyangkut perlindungan anak dan lebih tepat jika kasus ini kita limpahkan ke Unit PPA untuk menanganinya,\" singkatnya.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: