145 Tower Seluler Ilegal

145 Tower Seluler Ilegal

RATU SAMBAN, BE - Pendataan tower jaringan seluler yang ada di Kota Bengkulu cukup mengejutkan.  Pasalnya data yang diperoleh Dinas Tata Kota Bengkulu dengan melakukan krosscek di lapangan, sedikitnya 145  tower seluler yang ada di Kota Bengkulu belum memiliki surat izin alias ilegal.   Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Ir Yalinus, Jumat kemarin (23/8). \'\'Dari yang kita data ada 145 yang tidak ada izinya,\" katanya. Diterangkan Yalinus, pendataan tower seluler itu diawali dari adanya  laporan masyarakat terhadap pengelolaan izin   pembangunan seluler asli tapi palsu.  \'\'Saat kita cek  izinnya, ternyata benar adanya.  Surat menyuratnya  dipalsukan  oleh oknum  PNS Tata Kota berinisial ZA.   Izin  IMB jaringan  yang dipalsukan yang kita ketahui mencapai 12  titik dari 32 titik yang dikerjakan.   Untuk itu kita telah menyurati  perusahaanya  untuk melakukan izin ulang kembali tower-towernya,\'\' tukas Yalinus. Saat ini kata Yalinus, Dinas Tata Kota  masih menunggu balasan surat atau respon dan perusahaan itu atas surat yang mereka kirimkan.   \'\'Hingga saat ini sedikitnya ada 4 perusahaan yang telah merespon,\'\' tambahnya. Perusahaan seluler yang telah mengantongi izin jaringan kata Yalinus,   hanya ada 6 perusahaan,  yakni PT Protelindo di Jalan P Natadirja,  kemudian di Muara Bangkahulu, RE Martadhinata dan H Nasir Ratu Agung,  kemudian PT Hutchison  di kawasan Jalan Muhajirin.  Sedangkan lainnya masih ilegal. \"Jaringan seluler yang tidak memiliki izin pada umumnya perusahaan-perusahaan besar,\" katanya. Terhadap pemerintah kota sendiri, terang mantan Kadisperindag itu,  pihaknya telah menyampaikan surat  ke Walikota  Helmi Hasan, SE untuk penertiban jaringan, dan SK  itu sudah keluar.  \'\'Tinggal koordinasi  pelaksanaan kapan penertiban itu dilakukan,\'\' tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: