PAD Seluma Cuma Rp 5,5 Miliar

PAD Seluma Cuma Rp 5,5 Miliar

\"\"TAIS, BE-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2011 lalu diketahui sangat minim. Yakni hanya sebesar Rp 5,5 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 443,4 miliar.

Sehingga untuk dapat membayar biaya pembangunan dan gaji pegawai, Pemkab Seluma masih harus ’nyusu’ kepada Jakarta atau pemerintah pusat. Dana Sebesar Rp 437,9 miliar tahun masih bersumber dari DAK dan DAU.

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna pengesahan Perda Perhitungan APBD 2011 oleh DPRD Seluma bersama Plt Bupati H Bundra Jaya SH MH dan jajaran di gedung dewan, kemarin.

Dari 7 fraksi DPRD yang ada, 5 fraksi menyatakan setuju meningkatkan Rapereda Perhitungan APBD 2011 itu menjadi Perda. Sedangkan 2 fraksi lainnya, yakni PNBKI dan PNBKI menyatakan tidak setuju atas pengesahan tersebut.

Selain PAD yang sangat kecil itu, ditahun 2011 lalu pula Pemkab Seluma tak dapat membelanjakan semua dana APBD yang tersedia.

Hanya 436,1 miliar dana yang dimiliki di tahun lalu itu yang dibelanjakan atau sebesar 94,39 persen. Selebihnya, dana yang sudah ada tak terserap dengan kegiatan pembangunan. Kongkritnya, sudah diberi uang oleh pemerintah pusat, tapi uang yang diterima tak bisa dibelanjakan 100 persen.

Dari hasil perhitungan APBD yang di tingkatkan untuk di-Perdakan itu, diketahui belanja modal atau belanja sebesar Rp 140,6 miliar. Selain itu terdapat pula dana silva tahun 2010 sebesar Rp 19,6 miliar.

Juru bicara Fraksi PNBKI Martoni SHI dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seluma Ir H Muchlis Thohir itu kemarin menyatakan, bahwa alasan fraksinya menolak pengesahan Perdanya, karena terkait banyaknya temuan audit BPK. Selain itu, persoalan proyek multiyears Seluma yang berstatus quo, maksudnya proyeknya kini mandeg tapi tak dihentikan secara resmi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muchlis Tohir mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut telah mengesahkan perhitungan APBD 2011 tersebut.

Karena fraksi yang setuju lebih banyak dari fraksi yang menolak. Sesuai dengan mekanisme yang ada, Raperda tersebut disahkan untuk ditingkatkan menjadi Perda. ”Raperda ini resmi ditingkatkan untuk menjadi Perda,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: