Kejari Tais Bakal Didemo

Kejari Tais Bakal Didemo

SELUMA TIMUR, BE-Pasca penetapan tersangka jilid II kasus dugaan korupsi proyek fiktif BPBD Seluma, Kejaksaan Negeri (Kajari) Tais bakal menjadi sasaran demo massa. Informasi terhimpun, jika tak ada aral melintang, massa dari NGO Perisai Rakyat Bengkulu (PRB), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, serta sejumlah aktivis mahasiswa bakal mendatangi kantor Kejari di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur, besok. Rencana kedatangan massa ke Kejari diperkirakan sama seperti demo oleh NGO, LSM dan mahasiswa beberapa bulan lalu. Tujuannya meminta agar jaksa menuntaskan pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2010. Jika sebelumnya PRB, Puskaki dan aktivis mahasiswa mendesak jaksa menetapkan tersangka, kali ini massa ingin mendesak jaksa menambah tersangka. Ketua PRB, Husni Thamrin SH MH ketika dihubungi via telepon, tak membantah rencana pihaknya tersebut. Diakuinya, hingga kemarin pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah elemen untuk bersama-sama menggerakkan massa mendatangi Kejari Tais.

\"\"”Dulu kita minta jaksa menetapkan

tersangka.

Kita terus memantau kasus ini,

kita ada indikasi

potensi pilih tebang dalam kasus ini,

terutama

dalam menetapkan tersangka,” katanya. Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui PPID Ipda P Samosir mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima pemberitahuan soal akan ada demonstrasi tersebut. Dikatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada aksi massa untuk menyampaikan aspirasi ke hadapan publik, pihak penyelenggara diharuskan memberikan surat pembertahuan kepada polisi. Sementara itu, tersangka kasus dugaan korupsi tersebut hingga kini sudah 4 orang. Tersangka jilid I, yakni Sekkan Drs H Mulkan Tajudin MM, PPTK Sudayat ST, dan mantan bendahara BPBD Dewi Wahyuni. Sedangkan tersangka jilid II mantan Kepala BPBD Seluma Drs H Sohardi Syafri. Masing-masing tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tipikora Nomor 31 Tahun 1999 dan nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: