Panwaslu Minta Pendataan Lagi

Panwaslu Minta Pendataan Lagi

KEPAHIANG, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang mengharapkan ada pendataan ulang terhadap warga yang tidak masuk di daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP). Seperti pada kasus ribuan warga desa Langgar Jaya dan Desa Persiapan Damar Kencana yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya lantaran belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). \"Khusus pada kedua desa tersebut harus dilakukan pendataan ulang. Memang warga yang tidak punya NIK tidak bisa dimasukkan dalam mata pilih, namun harus juga dilakukan pendataan ulang,\" kata Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg MPd. Dikatakannya, pihaknya akan meminta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), PPS, PPK, dan Kepala Desa untuk dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan pendataan ulang apabila dilakukan nantinya. \"Kita minta pantarlih dapat bekerja secara masimal dalam melakukan pendatan agar hak konstitusi mereka tidak terabaikan,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini pihaknya mengindikasikan warga yang tidak terdaftar dikarenakan belum memiliki kartu keluarga dan Kartu tanda penduduk, kemudian warga tersebut merupakan pendatang yang hanya berkebun dilokasi. \"Bisa jadi mereka ini hanya berkebun disana, sehingga waktu musim panen mereka berada dilokasi, sedangkan habis masa panen mereka meninggalkan lokasi,\" katanya. Dijelaskannya, sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi pemilu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif memantau dan mencermati DPS. \"Sesuai tupoksi kita untuk mengawasi kita minta agar masyarakat dapat mencermati DPS, jangan sampai hak pilih mereka terabaikan,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: