5 Kades dan 2 Ketua BPD Resmi Diberhentikan

5 Kades dan 2 Ketua BPD Resmi Diberhentikan

TUBEI, BE - Pemkab Lebong akhirnya resmi memberhentikan 5 orang kepala desa (Kades) dan 2 orang Ketua BPD yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang. Pemberhentian 5 Kades ini berdasarkan SK Bupati Nomor 221 tahun 2013 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan Pjs. kepala desa serta SK nomor 278 Tahun 2013 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Kabag Pemerintahan Setda Lebong Drs Tomi Marisi MSi melalui Kasubag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Padli Mutaqin SSTP MSi mengungkapkan, bahwa SK Bupati ini telah disampaikan masing-masing kades dan Pjs yang ditunjuk serta Ketua dan Anggota BPD yang lama dan yang baru sesuai dengan SK tersebut. \"SK nya sudah kita sampaikan kepada masing-masing pihak terkait. Kita berharap agar para Pjs Kades dan juga Ketua serta Anggota BPD yang telah ditunjuk ini dapat segera melaksanakan tugas mereka,\" ungkapnya. Selain itu, dirinya pun mengingatkan kepada 5 Pjs Kades untuk dapat segera menyusun persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diwilayah masing-masing. \"Khusus untuk pada Pjs Kades mereka sudah ditunggu dengan tugas mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades dan kita harap tugas ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,\" lanjutnya. Sementara itu, 5 kades yang diberhentikan karena menjadi caleg ini diantaranya adalah Kades Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Minzar Suharso, Kades Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Ir Akmaluddin, Kades Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara Irwan S, Kades Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara Saryono dan Kades Talang Baru I Armaja Sartika. Sedangkan Ketua dan Anggota yang diberhentikan oleh Pemkab Lebong ini diantaranya adalah Ketua BPD Desa Talang Bunut Kecamatan Amen, Ketua BPD Desa Talang Baru II Kecamatan Topos.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: