2 Tsk Triplek Ditahan, Kadis Perindag Mangkir

2 Tsk Triplek Ditahan, Kadis Perindag Mangkir

\"191203_463678_dahlan_relawan_dlm_ric\" \"RIO-KEJATIBENGKULU, BE - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru. Setelah melakukan ekspose, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 3 tersangka. Dua orang diantaranya langsung ditahan. \"Kasus pengadaan mesin triplek, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka,\" ungkap Asisten Intelejen Kejati Bengkulu, Marihot silalahi SH. Tersangka yang ditahan Deky Merdian ST selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya Selaku. Sedangkan tersangka lainnya Kadis UKM Perindag Kepahiang M Zairin, SE MM selaku kuasa pengguna anggaran mangkir. M Zairin beralasan tengah dinas luar sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik. \"Dari ketiga tersangka tersebut, hanya M Zairin mangkir dari panggilan. Alasannya sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta,\" tambah Marihot. Karena ketidakhadirannya pada pemanggilan kali ini, maka tim penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan M Zairin. Kemungkinan besar akan dilakukan pemanggilan minggu depan. Lebih lanjut Marihot menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, akibat pengadaan mesin triplek tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 miliar dari total anggaran untuk pengadaan mesin triplek tersebut sebesar Rp 2,6 miliar. Indikasi korupsi tersebut dikarenakan mesin triplek yang dibeli adalah mesin triplek bekas. Bahkan belum bisa digunakan hingga saat ini. Terkait indikasi keterlibatan pihak lain, Marihot belum bisa menjelaskannya. \"Berdasarkan hasil ekspos untuk sementara kita masih berputar pada tiga tersangka ini dan belum ada indikasi keterlibatan pihak lain,\" jelas Marihot. Sementara itu berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kedua tersangka, Deki Merdian dan Andi Wijaya menjalani pemeriksaan yang cukup panjang, dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan jaksa untuk dititipkan ke Lapas Kelas II A Bengkulu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: