Banyak Ormas Uber Proyek
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri sering menerima laporan dari daerah mengenainya perilaku ormas yang bertindak negatif. Antara lain, meminta-minta proyek ke instansi pemerintah.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar mengatakan, ormas yang minta proyek itu biasanya ormas yang ada di daerah.
“ Ya, kegiatan Ormas sudah seperti perusahaan saja, dimana anggotanya mendapat semacam gaji. Enggak jauh beda. Bahkan ada staf-nya digaji 5 juta. Ada juga kerjanya menekan-nekan agar dapat proyek. Itu yang dilaporkan ke kita dari daerah. Saya pernah nanya sama mereka, \'bos ngapain pakai baret, gebrak-gebrak\'. Jawaban mereka, \'gini bang, kalau kita pakai proposal lama turunnya uang itu\',” tutur Bahtiar saat hadir sebagai pembicara diskusi bertajuk, “ UU Ormas sebagai Spirit Memperkuat Demokrasi dan Civil Society,” di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut dia, itulah realita dari kehidupan Ormas di Indonesia. Meski tak semuanya seperti itu. Tapi, bagaimanapun ormas itu seperti manusia, membutuhkan makan dan minum. \"Jika tak makan, tentu akan mati. Ormas pun seperti itu, membutuhkan darah berupa dana,\" ulasnya.
Namun, birokrat bergelar doktor itu mengatakan, tidak semua ormas mencari dana dengan cara negatif. Ada yang mendapatkannnya dengan cara baik-baik sesuai hukum. \"Nah, lewat UU Ormas ini, semua coba diperbaiki, bagaimana Ormas itu bisa hidup sesuai rel konstitusi,” katanya. Dikatakan, di UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas diatur secara khusus bab mengenai pemberdayaan ormas.
Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengigatkan, ormas dilarang untuk melakukan tindakan permusuhan yang berbau suku, agama, ras atau golongan. Larangan itu merupakan salah satu klausul yang termuat dalam UU Ormas. Ormas justru harus mengembangkan sikap toleransi, bukan sebaliknya anti toleransi.
Menurut Bahtiar, Ormas adalah aset bangsa. Karena diharapkan Ormas bisa berkontribusi bagi penguatan demokrasi. Bukan sebaliknya, bertindak anti demokrasi.
“Sebuah bangsa akan kuat dan besar, bila civil society-nya kuat pula. Negara yang tanpa partisipasi masyarakat, demokrasi tak akan berkembang. Karena itu, lewat Ormas, penguatan demokrasi dan civil society bisa dilakukan,” kata Bahtiar.
Ormas juga, kata Bahtiar, dilarang melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Serta dilarang keras, melakukan tindakan kekerasan, atau mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Ormas juga dilarang merusak fasilitas umum dan sosial.
“ Dan dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Addin Jauharudin, mengatakan, secara pribadi ia memahami kenapa UU Ormas dibutuhkan. Ia berharap, UU Ormas bisa memperbaiki sistem sosial dan hukum. Terutama menyangkut pemberdayaan Ormas.
Pembicara lainnya dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Institute fo Defense Security and Peace Studies (ISDPS) Mufti Makarim, melihat penolakan terhadap UU Ormas tak semata bersifat mutlak. Contohnya, NU mendukung tapi dengan catatan. (sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: