Optimis Sektor Pertambangan Tingkatkan APBD
TUBEI, BE - Berlimpahnya sumber daya alam khususnya sumber daya pertambangan di Kabupaten Lebong membuat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebong optimis jika dalam satu atau dua tahun kedepan sektor ini bakal meningkatkan APBD Lebong. Hal ini menyusul telah adanya beberapa perusahaan pertambangan di Lebong saat ini yang telah mengantongi izin Operasi Produksi (OP) yang tinggal memasuki tahap produksi. Kepala Distamben Lebong Zamhari SH MH kemarin mengungkapkan bahwa sejauh ini perusahaan telah menyumbang PAD bagi Lebong melalui landrent atau iuran wajib. Landrent ini, sambung Zamhari, disesuaikan dengan proses perizinan yang diajukan oleh masing-masing perusahaan tambang. \"Jika masih dalam tahap eksplorasi perusahaan wajib menyerahkan landrent sebesar $2 setiap hektar lahan. Kemudian $4 setiap hektar bagi perusahaan yang sudah mengantongi memiliki operasi produksi. Tentunya ini sangat menguntungkan bagi daerah, dan sudah berapa banyak sumbangan PAD yang kita dapatkan dari perusahaan yang berinvestasi di Lebong ini khususnya pada sektor pertambangan,\" ungkapnya. Tidak hanya itu saja, potensi sumbangan bagi PAD Lebong ini juga didapatkan melalui pajak daerah diantara galian C, air tanah dan air permukaan serta pajak penggunaan listrik non PLN dari masing-masing perusahaan tambang yang ada. \"Hasil yang kita dapatkan nanti jika perusahaan-perusahaan ini sudah berproduksi adalah dengan bagi hasil. Pihak perusahaan menyetorkan royalti ke kas daerah dan dari royalti ini Lebong akan mendapatkan dana bagi hasil daerah penghasil,\" terangnya. Sebelumnya, 5 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Lebong diketahui 3 diantaranya belum memiliki izin eksplorasi. Ketiga perusahaan ini diantaranya adalah PT. Mineral Gading Kencana (MGK), PT. Seribu Pulau Indo Mining (SPIM), dan PT. Lion Power Energi (LPE) dalam proses ekplorasi sementara 2 perusahaan lainnya yakni PT. Tansri Majid Energy (TME) dan PT. Jambi Resources telah mengantongi izin Operasi Produksi (OP).(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: