Irjen Djoko Dituntut 18 Tahun Penjara
JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/8), malam.
JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Djoko terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
\"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan,\" kata JPU KPK, Pulung Rinantoro, membacakan surat tuntutan atas Djoko, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.
JPU menegaskan, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.
JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.
Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. \"Kalau tidak, maka ditambah pidana penjara lima tahun,\" ujar JPU Pulung.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Djoko dijatuhi pidana tambahan, berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan Djoko antara lain, perbuatannya dilakukan saat negara lagi giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, JPU menilai perbuatan Djoko sebagai aparat penegak hukum telah menciderai lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. JPU juga menegaskan, Djoko tak menyesali perbuatannya dan kejahatan yang dilakukannya telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan Djoko, menurut JPU KPK, yakni belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: