Sebelum P21, Jaksa Ekspose Kasus KLH
KOTA MANNA, BE - Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan dalam waktu dekat ini akan menggelar ekspose kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat kebersihan di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan. Bahkan saat ini Kejari sudah mengeluarkan surat perbaikan berkas perkara (P19) kepada penyidik Mapolres BS supaya setelah semua berkas perkara dikembalikan dikembalikan oleh pihak penyidik, maka jaksa penyidik akan menggelar ekpose guna memastikan apakah berkas perkara itu sudah benar-benar lengkap dan unsur tindak pidananya sudah dipenuhi. \"Untuk kasus KLH ini kami akan gelar ekpose tingkat intern dahulu guna memastikan apakah semua bukti-bukti yang disampaikan penyidik sudah lengkap atau belum,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna BS, H Raswali Hermawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Adi Purnama SH MH kemarin. Pasalnya dari berkas perkara yang diserahkan pihak penyidik beberapa waktu lalu ada beberapa item yang disampaikan agar dapat dipenuhi. Namun sayangkan dirinya enggan merinci item yang masih kurang tersebut. Hanya saja setelah item itu dipenuhi, maka pihaknya akan segera menggelar ekpose untuk kemudian dilimahkan ke Pengadilan Tipikor. \"Untuk P 19 sudah kami sampaikan pada penyidik setelah itu baru kami ekpose di tingkat penyidik, \" ucapnya. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu pada KLH Bengkulu Selatan ada proyek pengadaan peralatan kebersihan diantaranya pembuatan kontainer, kotak sampah dan gerobak sampah dengan total anggaran sebesar Rp 1,1 M. Kemudian pihak penyidik Mapolres BS melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi kerugian negara dari pengadaan peralatan kebersihan. Dari auditor BPKP diketahui kerugian negara sekitar Rp 272 M. Akibatnya kepala KLH BS saat ini dan saat ini menjabat Camat Kota Manna, Abdul Karim Yahya SE dan PPTK Zakaria ditetapkan sebagai tersangka.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: