Polda Sita Sabu Senilai Rp 35 Juta
Tsk Sindikat Nasional BENGKULU, BE - Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu patut diacungi jempol. Seorang pengedar narkotika sindikat nasional JK (37) warga Jalan Sepakat Raya No.49 RT.18 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu berhasil diringkus. Selain itu sabu-sabu seberat 35,70 gram dengan nilai Rp 35 juta juga turut disita. \"Sabu-sabu ini dikirim dari Jakarta dengan melalui jalur darat. Dengan melalui jasa pengiriman,\" ungkap Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. Moch Buditono melalui Kasubdit Sat I Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Zainul Arifin, SE. Terungkapnya pengedar dan pemakai narkoba jaringan nasional ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui tersangka sering memesan barang melalui jasa pengiriman TIKI dan JNE. Pada hari Minggu (18/8) sekitar pukul 09.00 WIB anggota Dit Res Narkoba, bekerja sama dengan pimpinan loket JNE Cabang Bengkulu di Jalan Flamboyan Bengkulu bahwa diketahui ada 1 bungkus paketan diduga keras mencurigakan berisi narkoba. Kemudian paket tersebut diantar karyawan JNE yang telah dipantau. Sekitar pukul sekitar pukul 09.25 WIB paketan tersebut tiba di rumah JK yang beralamat sesuai dengan tercantum di bungkus paketan tersebut. Kesempatan ini tak disia-siakan Polda Bengkulu untuk melakukan penangkapan. \"Kita menangkap pelaku saat di dalam rumahnya, tersangka saat itu sedang menerima kiriman paketan barang pesanannya,\"ujarnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku JK langsung membuang paketan yang diterimanya tersebut dari dapur rumahnya ke dapur bedengan sebelah rumahnya. Namun tindakan tersangka ketahuan. Saat dibuka paketan yang dibuang tersangka dibuka berisikan satu bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut tisu putih. Bungkusan itu dimuat dalam kotak handphone dengan kertas pembungkus warna coklat kekuningan. \"Kita berhasil mengamankan 1 unit timbangan elektrik yang biasa digunakan pelaku untuk menimbang barang haram itu. Juga kita menemukan alat hisab milik pelaku,\"ungkapnya. Setelah melakukan pendalaman dan pengecekan handphone milik tersangka ternyata diketahui dari SMS masuk ada kiriman masuk 1 paketan yang dikirim dari luar Provinsi Bengkulu. Dengan melaui jasa pengiriman TIKI yang beralamat di Simpang Skip. Mendapati itu polisi bergerak dan bekerjasama TIKI melakukan pengeledahan anggota menemukan 1 paket sabu-sabu ukuran besar yang dibungkus plastik klip bening dengan dibalut tisu warna putih dalam kotak Amuxan yang digulung kertas koran. \"Tersangka ini masih keluarga Kr. Kita menduga ia juga salah satu tangan kaki Kr,\"ujarnya Zainul. Sementara itu tersangka mengakui barang haram tersebut mulai digelutinya 5 bulan lalu. Ia juga mengakui cara mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan melalui handphone. \"Saya sadah 4 kali ini mesan barang haram ini. Saya melakukan ini karena kebutuhan sehari. Karena saya tidak kerja,\"ungkap JK saat diwawancara di Ruang Dit Res Narkoba kemarin (19/8). Tersangka juga mengatakan, ia setiap kali melakukan pejualan mendapatkan untung sekitar Rp 200 ribu per gram. \"Saya tidak menentu barang itu habis kapan. Karena saya jual kalau ada orang pesan saya kirim,\"ujarnya Akibat peredaran barang haram, tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: