Kasus Lapas Cebongan Lecehkan Hukum
BANTUL - Pembelaan para terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta, ditolak oditur. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer Jogjakarta kemarin oditur militer Letkol Budiharto menegaskan bahwa aksi penyerangan yang melibatkan 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, itu melanggar hukum.
Penyerangan pada 23 Maret lalu itu menewaskan empat tahanan titipan Polda Jogjakarta. Mereka adalah tersangka pembunuh anggota Kopassus Sertu Santoso pada 19 Maret.
Oditur meminta majelis hakim menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang sebelumnya penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan.
Oditur menegaskan bahwa tidak ada alasan yang bisa menerima penyerangan Lapas Cebongan. Termasuk alasan bahwa para terdakwa mengalami stres. Apalagi, dalam proses persidangan saksi ahli tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan terdakwa. \"Apa yang disampaikan saksi ahli di persidangan tidak resmi sehingga tidak mengikat,\" ujar Budiharto.
Budiharto menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum. Bukan negara yang berdasar pada kekuasaan. Nah, yang dilakukan para terdakwa adalah melecehkan hukum. Dia berharap tuntutan yang telah diajukan untuk para terdakwa bisa diselenggarakan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Oditur meminta majelis hakim memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan. Tuntutan tertinggi ditujukan kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon. Eksekutor penembak mati empat tahanan itu dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun. Sedangkan Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara. Ketiganya juga diminta untuk dipecat dari dinas kemiliteran. (c1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: