Sebelum Visitasi Asesor DiBimtek

Sebelum Visitasi Asesor DiBimtek

BENGKULU, BE - Sebelum menjalankan tugasnya melakukan visitasi di 189 sekolah yang akan diakreditasi. Sebanyak 50 Asesor akan mendapatkan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan ini direncanakan akan dilakukan disalah satu hotel yang ada dikota Bengkulu selama 2 hari mulai 19 Agustus mendatang. Dituturkan Ketua Badan Akreditasi Provinsi Bengkulu (BAP), Drs. Firmansyah Mpd. Bimtek ini rencananya akan dihari oleh tim dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan BAP. \"Kegiatan ini penyegaran karena ada perubahan teknis pelaksaan yang berbeda dari tahun lalu dan harus kita sosialisasikan lagi. Terutama bagi asesor yang masa berlaku sertifikat asesornya sudah hampir habis,\" terangnya. Perubahan yang dimaksud diantaranya dalam pengelohan data yang dahulunya menggunakan aplikasi scoring saat ini, Asesor harus mengerjakan dalam program exel. Disamping itu, dalam melakukan tugasnya ini, para asesor juga mendapatkan pengawasan dari pihak sekolah yang dituangkan didalam kartu kendali. \"Dengan kartu ini, asesor dalam melakukan tugasnya tidak bisa asal asalan dan sembarang. Karena dikartu kendali ini seluruh kegiatan asesor dalam melakukan visitasi dicatat dalam kartu kendali. seperti jam mulai melakukan visitasi dan apa saja yang dilakukannya dalam menyelenggarakan tugasnya itu,\" tegasnya. Disamping itu, dalam melakukan visitasi asesor harus memperkuat penilaiannya melalui foto pendukung. Misalnya kalau sarananya lengkap dibuktikan dengan foto. \"Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data hasil isian instrumen akreditasi sesuai dengan kondisi yang ada di sekolah/madrasah. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M,\" jelasnya. Kemudian BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi yang telah dilakukan oleh tim asesor.Melalui rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurangkurangnya lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah anggota BAP-S/M dan seorang anggota BAN-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. (128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: