Ancam Adik, Rumah Mantan Napi Digeledah

Ancam Adik, Rumah Mantan Napi Digeledah

SAWAH LEBAR, BE - Kepolisian resort (Polres) Bengkulu, melalui Jajaran Satuan Narkoba menggeledah rumah mantan narapidana kasus narkoba, MB. Penggledahan rumah resdivis itu di RT 27 Kelurahan Sawah Lebar, berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, kemarin. Rumah itu didatangi  7 polisi dan tersangka. Dalam penggeledahan petugas juga meminta keterangan beberapa saksi, termasuk pemilik rumah, ayah dan ibu tersangka serta beberapa angggota keluarga tersangka lainnya. “Kita berkerja sesuai aturan, dan meminta pemilik rumah ikut langsung dalam penggeledahan. Saat penggeledahan, kita temukan  plastik bening yang biasa dipakai untuk membungkus Sabu serta pipet,” jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Iptu Daryanto SH. Data terhimpun, tersangka berinisial MB (22) ditangkap, bukan terkait perkara penyalahgunaan obat terlarang atau kepemilikan narkoba. Dia ditangkap karena laporan tentang tindak pidana pengancaman terhadap adik kandungnya sendiri. Namun ternyata tersangka ini residivis narkoba dan baru beberapa bulan lalu menghirup udara bebas. “Penggeledahan ini hanya pengembangan saja. Sebab tersangka ini residivis yang pernah divonis 4 tahun lebih terkait narkoba,” terang Kasat. Diketahui, berdasarkan laporan yang masuk ke SPK Polres Bengkulu, tersangka ditangkap terkait kasus pengancaman terhadap adik kandungnya sendiri bernama Intan (15), berstatus pelajar. Menurut laporan Hayatul Sufinah (46), ibu kandung tersangka sendiri, kejadian berawal saat tersangka meminjam HP milik adiknya. Namun HP itu menggunakan kode pengaman. Tersangka lalu meminta korban menyebutkan kode pengaman HP tersebut, tetapi korban tidak mau memberikannnya. Pelaku yang kesal lalu mengancam adiknya itu dengan senjata yang diduga Senpi (Senjata Api). Menurut pelapor, saat itu tersangka menggedor-gedor pintu kamar korban. Lalu tersangka mengamuk dan membanting Hp tersebut ke lantai sambil mengancam dengan senjata. Hanya Pisau Sementara itu, tersangka yang dijumpai dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bengkulu mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Menurut tersangka dirinya tidak pernah mengancam menggunakan senjata api (Senpi) tersebut. Ketika ribut dengan adiknya terkait HP tersebut, ia hanya memakai senjata tajam. Kata tersangka dirinya tidak mau benar -benar menyakiti adiknya itu dengan Sajam tersebut. “Saya juga bingung ini kan masalah keluarga, tetapi kok sampai ke ranah hukum. Saya tidak memiliki pistol, dari mana saya dapat pistol,” ujar tersangka. Ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK membenarkan perkara pengancaman yang dilakukan tersangka terhadap adiknya tersebut.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: