Enam Honorer Kecewa

Enam Honorer Kecewa

BINTUHAN, BE- Honorer Kategori satu (K-I)  berjumlah enam orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi honorer Kategori Dua (K-II). Badan Kepegawaian Nasional memperbolehkan honorer K-I  yang tidak lulus, mengikuti seleksi CPNS K-II pada 29 September mendatang. \"Sebelumnya kita sudah melakukan upaya, agar enam orang yang tidak lulus K-I bisa ikut ke K-II. Namun hal ini sulit terwujud karena BKN belum menyetujuinya,\" kata Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi didampingi Kabid Mutasi Drs Erianto, kemarin. Dikatakanya, pemindahan K-I ke K-II tidak disetujui oleh BKN lantaran jumlah K-II kabupaten kaur mencapai 405 orang, sehingga data tersebut sudah masuk dalam data uji publik. Sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat, sedangkan pihaknya mengusulkan enam orang tersebut sudah terlambat. \"Yang penting kita sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk membantu enam honorer K-I yang tidak lulus, namun semua kebijakan ada pada BKN pusat,\" jelasnya. Diketahui, enam honorer K-I  yang tidak lulus verifikasi quality assurance (QA) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) tidak memiliki kriteria. \"Kenapa tidak lulus verifikasi, karena honorer tersebut ternyata tidak dibiayai APBN, tetapi 6 orang K-I ternyata selama ini dibiayai dari dana blok grand. Dana Blok Grand ini memang dari APBN namun bisa jadi dianggarkan atau tidak,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Forum Honorer K-I atau guru bantu Herwan mengatakan pihaknya sangat kecewa. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Kaur untuk menyikapi hal ini, semua honorer K-I se Indonesia sudah mendapatkan NIP kenapa Kaur belum mendapatkanya. \"Jikapun dana itu dana Blok Grand sama saja dengan dana APBN, hanya saja peruntukanya yang berbeda. Namun itu tidak menjadi persoalan, hal inilah yang kita sayangkan ketidaklulusan tersebut,\" kata Herwan. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I Herlian Muchrim ST didampingi Ahamd Kudsi SPd mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan ke BKN, hasilnya enam honorer K-I sebenarnya bisa lulus. Hanya saja BKD tidak serius memprosesnya. \"Ini pertemuan kita dengan BKN pusat, menjelaskan bahwa K-I ini bisa diluluskan, hanya saja ada beberapa data yang sama sekali tidak dilengkapi BKD Kaur,\" jelasnya.b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: