Ikut Nikmati Kas PDAM, Dipecat
RATU SAMBAN, BE - Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu yang juga badan pengawas Perusahaan Daerah, Drs H Fachrudin Siregar membuat instruksi tegas. Plt Dirut PDAM Tirta Dharma, Hamidi Syarif diminta untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana kas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma. Dana yang sebelumnya berjumlah Rp 5,6 miliar kemudian berkurang alias tekor dan tersisa hanya Rp 81,1 juta. Dana ini digunakan oleh sejumlah oknum karyawan dengan jumlah yang bervariasi. Kepada wartawan, mantan Kesbangpol itu menuturkan sampai saat ini tim masih bekerja dan belum memberikan laporan atas indikasi ada beberapa karyawan PDAM yang meminjam dana kas itu. \"Sampai sekarang belum ada laporannya,\" ujar Fachrudin. Dikatakanya, dari sejumlah karyawan yang meminjam dana kas PDAM, sebagian telah mengembalikan. Namun ada juga yang belum mengembalikan, tak disebutkan berapa dana yang telah dikembalikan ke kas PDAM itu. Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan karyawan yang merugikan dana kas PDAM, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disesuaikan dengan Perda. Sanksi itu bisa berupa peringatan, skorsing hingga pemecatan. \"Jika memang termasuk merugikan perusahaan tidak hanya diskor maka akan diberhentikan, hanya saja masih dilihat ulang dari hasil temuan yang dilakukan badan pengawas,\" ungkap mantan Kesbangpol itu. Disinggung proses pendaftaran Direktur PDAM, Fachrudin menuturkan saat ini PDAM masih membuka peluang pembukaan pendaftaran Calon Direktur PDAM. Hanya saja belum ada laporan berapa pendaftar saat ini. \'\'Mereka yang telah mendaftar akan mengikuti tes hingga psikotes, mereka yang dinyatakan layak akan diusulkan ke walikota dan dilantik menjadi Direktur PDAM,\'\' tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: