Ikut Nikmati Kas PDAM, Dipecat

Ikut Nikmati Kas PDAM, Dipecat

RATU SAMBAN, BE -   Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu  yang juga badan pengawas Perusahaan Daerah, Drs H Fachrudin Siregar membuat instruksi tegas.   Plt Dirut PDAM Tirta Dharma, Hamidi Syarif  diminta untuk menindaklanjuti  informasi adanya  dugaan  korupsi penyalahgunaan dana kas di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma. Dana yang sebelumnya berjumlah Rp 5,6 miliar kemudian berkurang alias tekor dan tersisa hanya Rp 81,1 juta.  Dana ini digunakan oleh sejumlah oknum karyawan dengan jumlah yang bervariasi. Kepada wartawan,  mantan Kesbangpol  itu menuturkan sampai saat ini tim masih bekerja dan belum memberikan   laporan  atas indikasi ada  beberapa karyawan PDAM  yang meminjam dana kas itu.  \"Sampai sekarang belum ada laporannya,\"  ujar Fachrudin. Dikatakanya, dari  sejumlah karyawan yang meminjam dana  kas PDAM,  sebagian telah mengembalikan.   Namun ada juga yang belum mengembalikan, tak disebutkan berapa dana yang telah dikembalikan ke kas PDAM itu.  Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan karyawan yang merugikan  dana kas PDAM, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi disesuaikan dengan Perda.  Sanksi  itu bisa berupa peringatan, skorsing hingga pemecatan. \"Jika memang termasuk merugikan perusahaan  tidak hanya diskor maka akan diberhentikan, hanya saja  masih dilihat ulang  dari hasil temuan yang dilakukan badan pengawas,\" ungkap mantan Kesbangpol itu. Disinggung proses pendaftaran Direktur PDAM, Fachrudin  menuturkan saat ini PDAM masih membuka peluang pembukaan  pendaftaran Calon Direktur PDAM.   Hanya saja belum ada laporan berapa  pendaftar saat ini.  \'\'Mereka yang telah mendaftar akan  mengikuti tes  hingga psikotes, mereka yang dinyatakan layak akan diusulkan ke walikota dan dilantik menjadi Direktur PDAM,\'\' tukasnya. (247) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: