45 Napi Terima Remisi Bebas

45 Napi Terima Remisi Bebas

BENGKULU, BE - Sebanyak 45 narapidana di Provinsi Bengkulu menerima remisi umum hari kemerdekan dan akan menghirup udara bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-68 pada  17 Agustus 2013 nanti.  Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Haru Tantomo, remisi umum diberikan kepada 827 narapida yang ada di tiga lembaga pemasyarakatan dan satu rutan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Sebanyak 45 orang mendapatkan remisi pembebasan pada hari tersebut, sementara 782 hanya remisi pengurangan masa tahanan,\" jelasnya Rabu (14/8). Dijelaskan Haru remisi tersebut baru untuk narapidana umum, sementara untuk narapidana khusus korupsi dan narkoba hingga saat ini masih diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Dikatakannya, bahwa sebelumnya Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu mengajukan usulan remisi narapidana khusus korupsi sebanyak 18 orang dan narkoba sebanyak 105 orang. \"Remisi diusulkan bagi narapidana korupsi yang vonisnya sebelum ditetapkannya PP No 99 tahun 2012, yakni tanggal 12 November 2012,\" ujarnya. Disaat yang sama, Kabid Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Yuspharudin mengatakan pula bahwa untuk penerima remisi umum hari kemerdekaan untuk narapidana umum, jumlah penerima remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 782 orang dengan rincian Lapas Bengkulu 306 orang, Lapas Curup 269 orang, Lapas Argamakmur 118 orang dan Rutan Manna sebanyak 89 orang. \"Sementara penerima remisi bebas sebanyak 45 orang dengan rincian Lapas Bengkulu sebanyak 20 orang, Lapas Curup sebanyak 12 orang, Lapas Argamakmur sebanyak 2 orang dan Rutan Manna sebanyak 11 orang,\" tutupnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: