PT BSL Belum Bayar Pajak Bea Balik Nama

PT BSL Belum Bayar Pajak Bea Balik Nama

KOTA MANNA, BE - Sepertinya keseriusan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) untuk memberikan  kontribusi bagi peningkatan PAD Kabupaten BS patut dipertanyakan. Pasalnya hingga saat ini pihak perusahaan itu belum juga menyetorkan pajak bea balik nama ke kas daerah. Hal ini diungkapkan Kabid Pendapatan DPPKAD BS, Ir Susmanto MSi kepada BE, kemarin. \"Untuk PT BSL, hingga saat ini belum menyetorkan pajak balim nama,\" katanya.

Padahal, kata Susmanto, dalam amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang bea balik nama, seharusnya pihak perusahaan sudah menyetorkan PAD bea balik nama dari pembelian lahan warga. PAD itu didapatkan dari pengurusan balik nama lahan dari nama warga menjadi nama pemilik PT. “Kami sudah pernah ingatkan, namun pihak PT tampaknya belum juga menyetorkan pajak dari bea balik nama itu. Memang tidak harus dibayar saat mau dibangun, akan tetapi PT BSL itu sudah satu tahun ini berdiri namun belum juga bayar bea balik nama,\" ungkap mantan Direktur PDAM Tirta Manna itu.

Menurut Susmanto, semestinya PT BSL meniru PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) perusahaan pengolahan sawit yang berlokasi di Kecamatan Pino Raya. Meskipun belum beroperasi, namun perusahaan itu sudah membayar pajak bea balik nama yang besarnya mencapai Rp 250 juta dengan luas areal mencapai 26 ha. Selain itu, PT SBS tidak hanya membayar bea balik nama, tetapi juga sudah menyetorkan pajak IMB (izin mendirikan bangunan). Sedangkan PT BSL, meskipun sudah pernah melakukan uji coba, namun  belum juga menyetorkan IMB. \"Tampaknya bukan hanya bea balik nama yang belum disetorkan, namun IMB juga belum mereka (PT BSL) setorkan ke kas daerah,\" jelasnya.

Di sisi lain, Susmanto menyatakan, berdasarkan amanat UU nomor 28 tahun  2009 itu, jika pihak PT tetap tidak mau membayar bea balik nama itu, pihaknya dapat memberikan denda kepada pihak PT BSL sebesar Rp 1 M. Selain itu bisa juga pihak PT terancam hukuman penjara selama 8 tahun.

Namun Susmanto, pihaknya tidak akan sejauh itu untuk memberikan sanksi kepada PT BSL asal pihak PT BSL segera menyetorkan bea balik nama itu. \"Itu bunyi UU, namun kami tidak akan sejauh itu. Kami hanya berharap agar pihak PT BSL memiliki kesadaran untuk segera membayarnya sebagai wujud kalau mereka benar-benar ingin memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan BS ini,\" terangnya. Namun sayangnya saat BE mencoba konfirmasi dengan pihak PT yakni Bambang Haryono SE, nomor ponselnya sedang tidak aktif.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: