8 Airsoft Gun Diamankan
BENGKULU, BE - Ini peringatan serius bagi para pencinta olahraga menembak. Tidak setiap orang dapat dengan mudah memiliki dan menyimpan senjata api, termasuk jenis senapan angin. Kepemilikan senjata airsoft gun harus dengan surat izin resmi dari Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) yang direkomendasikan oleh Polda setempat. Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu, Selasa malam (13/8) sekitar pukul 20.00 WIB mendata pemilik senjata api jenis airsoft gun di Kota Bengkulu. Dalam pendataan tersebut, Polres Bengkulu berhasil mengamankan 8 pucuk senapan angin jenis airsoft gun dari kediaman beberapa orang warga. \"Ya ini termasuk jenis senpi juga, sebab dapat membahayakan juga jika digunakan sembarangan saja,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Waka Polres Kompol Puji Saputro Bowo Leksono SIK SH kepada jurnalis di ruang kerjanya kemarin (14/8). Pada pendataan tersebut, airsoft gun yang diamankan itu antara lain jenus kaliber 4,5 dari kediaman pemilik berinisial AYH, warga Jalan Raflesia Estate Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung. Senjata lainnya berjenis Moses warna hijau laras stenlis, Pasopati laras panjang, jenis Moser Custem, Rev gamo Kombet R77, jenis Yuzi, Jenis seperti KFC Markof, jenis Revo Gamo Kombet dan jenis FN Wingun. \"Karena kita tidak memiliki tempat untuk penyimpanan barang seperti itu, makanya barang itu kita titip rawatkan kepada warga tersebut,\" ungkap Waka Polres baru ini. Disebutkan Waka Polres Bengkulu. dari hasil pendataan yang dilakukan anggotanya, ada 3 pucuk senjata airsofgun yang dimiliki anggota Intel Korem Lettu Ok yaitu jenis KFC Marokof, jenis Rev Gamo Kombet R77 serta jeni Bady FN Winggun. Ditambahkan Waka, landasan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pendatanan senjata airsoftgan tersebut selali Perkap Kapolri No 8 Tahun 2012 juga berdasarkan Telegram dari BA Intelkam Nomor. 42/III/2103 tanggal 6 maret yang memerintahakan untuk melakukan pendataan tehadapa jenis-jenis senjata yang digunakan untuk kepentingan olahraga tersebut Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan untuk memiliki senjata airsufgun ini harus memiliki izin dari Kepolisian Daerah tempat warga tersebut berdomisili. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga. \"Ya harus memiliki izin dari Perbakin, serta kepolisian. Sedangkan warga ini baru memiliki izin keanggotaan Perbakin saja,\" terang Waka Polres. Namun sayangnya Waka Polres enggan mengungkapkan berapa banyak warga Kota Bengkulu yang telah memiliki atau menyimpan senjata airsoftgan tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: