Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

Nikah Tanpa Izin,  Suami Dipolisikan

KOTA MANNA, BE - Para suami yang mau menikah harus mendapatkan izin dari istri terlebih dahulu agar pernikahannya tidak dipermasalahkan istri pertama. Pasalnya pernikahan yang dilakukan oleh Yd (29), warga Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma yang telah menikah lagi dengan wanita lain tidak diterima oleh istri pertamanya yakni  Fetma Megawati (27) warga Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma. Mengetahui suaminya sahnya itu menikah dengan wanita lain, kemarin Fetma melaporkannya ke Mapolres BS. Dalam laporannya diketahui jika suaminya yang masih terikat perkawinan yang sah dengan dirinya telah menikahi seorang wanita tanpa izin darinya   seorang wanita warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan pada 10 Agustus 2013 lalu. Kemudian tidak berselang lama dirinya mendapat laporan dari kerabatnya jika suaminya itu sudah menikah lagi. lalu dirinya pun langsung mengeceknya dan ternyata informasi jika suaminya itu menikah lagi dengan wanita lain ternyata benar. Sedangkan dirinya tidak pernah memberikan izin kepada suaminya itu untuk menikah lagi. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo  SIK MH melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka sudarminto membenarkan telah menerima laporan suami menikah tanpa izin tersebut. \"Laporan korban sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,\" ujarnya. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: