Padang Bano Harga Mati

Padang Bano Harga Mati

LEBONG SAKTI, BE - Desakan kepada Pemda Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan persoalan tapal batas (Tabat) wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara terus saja berdatangan, terutama dari kalangan elemen masyarakat, salah satunya Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Lebong. Menurut Ketua FKD Lebong Paisal SE, dalam UU RI No 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang di Provinsi Bengkulu sudah ditegaskan dan sangat jelas disebutkan. Dimana dalam pasal 6 ayat 1 huruf d, disebutkan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. \"Jadi sudah sangat jelas disebutkan mengenai tapal batas tersebut dalam UU No 39 tahun 2003. Sehingga tidak ada tawar menawar lagi, Padang Bano adalah milik Lebong dan itu harga mati. Kita juga siap meladeni apa saja yang diinginkan Pemda Bengkulu Utara menyangkut masalah perbatasan kedua kabupaten ini. Karena kita punya data dan fakta yang jelas, bukan data dan fakta yang Cuma omong kosong saja,\" tegas Paisal. Ditambahkan Paisal, Pemprov Bengkulu diminta segera mengambil keputusan tegas dan seadil-adilnya secepat mungkin. Karena kondisi persoalan tapal batas ini sudah berjalan bertahun-tahun namun belum juga ada penyelesaian. Padahal bukan sekali dua kali muncul konflik di wilayah tapal batas. \"Kalau terjadi pertumpahan darah di wilayah tapal batas tersebut, siapa yang mau tanggungjawab? Kita tidak ingin nanti malah masyarakat awam yang jadi korban. Terutama di wilayah tersebut saat ini banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi. Mudah-mudahan Pemprov bisa segera tergerak hatinya untuk menuntaskan masalah ini, terlebih jelang pesta demokrasi tahun 2014 mendatang,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: