39 PNS Bolos Disanksi
CURUP, BE - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong Drs Sudirman menegaskan akan menindak tegas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja di pertama pasca libur Idul Fitri 1434 Hijriah. Dari 184 PNS yang tidak hadir, 39 orang PNS dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas berupa pembuatan pernyataan tertulis dan lisan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan. \"Kalau yang cuti, yang izin dan sakit dengan alasan jelas tidak masalah, tapi kalau yang tidak masuk tanpa alasan akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,\" tegas Sekdakab ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8). Ditambahkan Sudirman, sanksi berupa teguran akan diberikan kepada PNS yang baru satu kali melanggar, \"Kalau sudah dua kali atau lebih akan diberikan sanksi administrasi dengan hukuman lebih berat bisa hingga sampai penurunan pangkat secara berkala dan penundaan, kita punya daftar rekap kehadiran PNS,\" katanya. Untuk diketahui, sebanyak 138 Pegawai Negeri Sipil (PNS) disekertariat Pemkab Rejang Lebong diketahui tidak masuk kerja dihari pertama liburan selama hari raya Idul Fitri. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan inspeksi mendadak (Sidak) yang diintruksikan bupati melalui Sekkab dan dijalankan oleh Satpol PP Rejang Lebong ke dinas kantor dan SKPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sidak dengan memeriksa absen oleh Satpol PP ini hanya seputaran kantor yang berada dikota Curup dengan jumlah PNS sebanyak 424 orang PNS. Rincian dari 183 PNS yang tidak hadir yakni 39 orang cuti, 56 orang berstatus ijin, 4 orang sakit dan 39 orang PNS tanpa keterangan. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: