2013 Batas Akhir Guru Senior Ikuti Sertifikasi

2013 Batas Akhir Guru Senior Ikuti Sertifikasi

  JAKARTA- Para guru senior yang berniat ikut sertifikasi tapi belum bergelar sarjana, tidak perlu khawatir. Sebab, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) masih memberikan kuota sertifikasi bagi guru yang belum berijazah S-1. Kesempatan ini berlaku hingga 2013. Ketua Badan Pengambangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendiknas Syawal Gultom menuturkan, Kemendiknas memiliki ancang-ancang kuota sertifikasi guru tahun depan sebesar 393.020 guru. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk guru yang bergelar S-1, S-2, dan S-3 sebesar 223.233 orang. Sedangkan untuk kuota guru yang belum bergelar sarjana sebesar 169.787. Rinciannya, kuota untuk guru belum S-1 berumur lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 20 tahun sejumlah 44.103 guru. Untuk kuota guru belum S-1 tapi sudah masuk Golongan IV/a sebanyak 36.714 orang. Terakhir, kuota untuk guru yang sedang menempuh program sarjana sebesar 88.970 orang. Gultom menjelaskan, angka ini masih hitungan dari pihak BPSDM-PMP. Kemudian, untuk menjadi kuota definitif, akan dirembuk bareng bersama DPR. Selain itu, data jugaberpotensi berubah jika ada up date soal guru layak ikut sertifikasi di tingkat provinsi. Untuk kegiatan ud date ini dibatasi hingga 30 September. “Kondisi di lapangan, ada sejumlah guru yang belum S-1 tapi golongan kepangkatannya IV/a,” tandas Gultom. Dia menuturkan, guru dengan kondisi ini masih diberi toleransi untuk mengikuti sertifikasi. Gultom berjanji, pihaknya akan menghabiskan sisa guru yang belum sarjana ini hingga 2013 mendatang. Selanjutnya, program sertifikasi guru setiap tahun hanya akan diikuti oleh guru-guru yang sudah mengantongi ijazah minimal S1. Gultom berharap, meski belum bergelar sarjana, para guru sepuh yang bakal mendapatkan sertifikat pendidik itu harus meningkatkan profesionalisme kerjanya. “Jangan sampai kencang ketika mengejar sertifikasi. Setelah itu kendur ketika kembali mengajar,” paparnya. Kepala Pengembangan Profesi Pendidik (Bangprodik) BPSDM-PMP Kemendiknas Unifah Rosyidi menuturkan, pihaknya terus mengingatkan jika tunjangan sertifikasi yang diberikan kepada guru yang sudah mengantongi sertifikat pendidik, bukanlah gaji. “Sifat tunjangan ini berbasis kinerja,” ujarnya. Untuk itu, Unifah mengingatkan supaya para guru yang sudah memegang sertifikat pendidik terus menjaga kinerja mengajarnya. Apalagi, tahun depan akan diterapkan sistem evaluasi khusus bagi guru-guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi ini. Jika hasil evaluasi menyatakan seorang guru kinerjanya jeblok, maka tunjangan profesi pendidik (TPP)-nya bakal dibekukan dulu. TPP baru bisa dicairkan lagi jika kinerjanya sudah sesuai dengan standar kompetensi. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: