Polda Periksa 20 Saksi

Polda Periksa 20 Saksi

BENGKULU, BE - Diam-diam Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Bengkulu terus mengusut proyek pembangunan jalan Pondok Pusaka sepanjang 11 Km di Kabupaten Kaur. Proyek dengan anggaran Rp 11 miliar lebih dari APBN 2012. Pembangunan jalan tersebut menjadi temuan Polda. Karena dibangun memasuki hutan kawasan tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan RI. Sejauh ini sudah sebanyak 20 saksi diperiksa Polda untuk mengungkap penyelewengan dalam pengerjaan proyek tersebut. \"Kasus pembangunan jalan itu terus kami usut, sejauh ini sudah 20 saksi yang kami periksa,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipiter Kompol Sabil Umar SIK, kemarin. Beberapa saksi yang sudah diperiksa tersebut Pejabat Pemkab Kaur, seperti Kepala Dinas PPKAD, Kadis Pekerjaan Umum (PU), dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. \"Tersangkanya belum ada. Karena penyidik masih mengumpulkan data dan meminta keterangan kepada beberapa saksi lain yang mengetahui persoalan itu,\" kata Sabil Umar. Disinggung soal kerugian negara, Sabil mengaku sejauh ini penghitungan kerugian negara masih diteliti oleh tenaga ahli dari Universitas Bengkulu (Unib) dan BPKP Bengkulu. Kemungkinan tersangka baru ditetapkan setelah menyidik mengetahui jumlah kerugian negara dalam pembangunan proyek yang menyalahi aturan itu. Sebelumnya, pada 17 Juni lalu Penyidik Reskrim Polda Bengkulu juga sudah mengecek langsung proyek tersebut. Tim Polda berjumlah 5 orang itu  mengukur dan mengecek lokasi pembangunan jalan tersebut. Tim penyidik melakukan pengecekan mulai dari pembukaaan jalan dua jalur Padang Kempas, menuju Pondok Pusaka yang mengahabiskan uang rakyat miliaran rupiah itu.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: