Dua Bacaleg Mengundurkan Diri

Dua Bacaleg Mengundurkan Diri

ARGA MAKMUR, BE - Mendekati penetapan DCT tanggal 23 Agustus mendatang, ada dua bacaleg dari parpol PKPI telah mengundurkan diri sebagai DCS tanpa persetujuan dari parpolnya. Akibatnya surat pengunduran diri itu  diabaikan oleh KPUD Bengkulu Utara, dan mereka  tetap masuk sebagai DCS, dimana saat mengundurkan diri dari partai tidak memberikan persetujuan sehingga pengunduran diri dua bacaleg ini diabaikan dan tetap masuk DCS. Dua baceleg itu atas nama Endri Lumiyono dari dapil II dan Roger dari dapil IV. Sesuai dengan ketentuan tahapan pemilu 2014, bahwa tertanggal 1 Agustus adalah tahapan terakhir untuk menyusun berkas para bacaleg  termasuk pengunduran diri serta PAW bacaleg. Joniadi selaku divisi teknis KPUD Bengkulu Utara mengatakan terkait adanya surat pengunduran diri 2 bacaleg tersebut sudah dikembalikan ke parpolnya. \"Pengunduran diri para bacelg tersebut harus dari partai nya, ditambah lagi waktu nya sendiri sudah tidak memungkin kan lagi, sehingga KPUD tak bisa memproses surat pengunduran diri dua bacaleg tersebut,\" kata Jonaidi. Sementara itu, semakin dekatnya pemilu 2014 mendatang, anggota komisioner KPUD Bengkulu Utara, Roges Mawansyah selaku divisi sosialisasi mengatakan dalam pemilu 2014 nanti bakal terjadi pemilih ganda serta TPS ganda. Khususnya ditempat wilayah perbatasan antara kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara pasti akan terjadi. Pasalnya hingga saat ini wilyah yang diperebutkan tersebut tak kunjung selesai. Roges juga mengatakan apabila itu benar terjadi maka kesalahan tersebut adalah salahnya pemerintah provinsi, karena konflik yang terjadi itu kemungkinan akan terjadi dalam pemilu 2014 mendatang, apalagi dua kabupaten ini bersikeras untuk merebut suara di daerah perbatasan itu. \"Hingga saat ini wilayah tersebut masih belum jelas statusnya, namun KPUD kabupaten Lebong sudah membuat PPS di desa tersebut, dan dipastikan juga ada TPS,\" demikian Roges. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: