Remisi Agusrin Cs Ditunda
BANDUNG, BE - Rencana pemberian remisi bagi mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Cs di Lapas Sukamiskin terpaksa tertunda. Otoritas Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung belum juga mengumumkan resmi korting hukuman hadiah Lebaran buat 200 terpidana korupsi di Lapas tersebut. Pasalnya, surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang remisi belum juga terima hingga 11 Agustusatau dua hari setelah Lebaran. Padahal, biasanya keputusan remisi buat para terpidana korupsi pun diumumkan pada saat Hari Raya Idul Fitri, setelah shalat Ied di penjara. Namuh pada pagi Hari Lebaran pertama, baru korting buat 154 terpidana kasus pidana umum yang diumumkan Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi. \"Kabarnya surat putusan remisi itu sudah keluar (diterbitkan Kementerian), tapi kami masih belum terima,\" ujar Giri. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan atasannya di Kementerian, termasuk Direktur Jenderal Pemasyaratan. \"Tapi katanya LP (Lembaga Pemasyarakatan_ lain juga ada yang belum. Untuk Sukamiskin mungkin ada spesifikasi khusus. (Remisi ) dipertimbangkan matang-matang supaya tidak mengundang kontroversi,\"kata Giri lagi. Sukamiskin sudah mengusulkan remisi 14 hari hingga 2 bulan buat 204 terpidana korupsi di penjara itu setidaknya sejak sepekan sebelum Lebaran. Diketahui Agusrin M Najamudin mendapatkan remisi lebaran selama 1 bulan. Potongan masa tahanan ini belum termasuk remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Remisi satu bulan Agusrin ini juga didapatkan kasus korupsi Gayus Tambunan dan M. Nazarudin. Gayus adalah terpidana kasus mafia pajak. Tahun lalu Gayus sempat juga diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan namun kemudian dibatalkan. Sedangkan Nazarudin terpidana 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pembangunan Wisma Atlet. Nazar sempat dianggap belum layak mendapat remisi karena baru divonis dengan berkekuatan awal tahun ini. Perketat Remisi Pemberian Remisi alias potongan hukuman bagi terpidana korupsi seharusnya lebih diperketat oleh pemerintah. Jika proses pengetatan remisi tak dilakukan, maka keadilan akan terciderai. Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/8). Johan melontarkan hal itu saat dimintai tanggapan terkait pemberian remisi Idul Fitiri 1434 Hijriah terhadap koruptor oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, terpidana korupsi mafia pajak. \"Remisi itu kan memang ada aturannya dan kewenangan Kumham, tapi pemberiannya itu harus diperketat,\" tekan Johan. Bukan tanpa alasan remisi harus diperketat. Sebab, sejak awal sudah diputuskan bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa harus diberikan hukuman yang berat. Hal itu agar efek jera tak terhindarkan untuk para pelaku kejahatan korupsi. \"Karena korupsi kan sudah disepakati sebagai kejahatan luar biasa, selain itu biar ada efek jera,\" demikian bekas wartawan salah satu harian nasional ini. Pemerintah memberikan remisi kepada ratusan napi koruptor. Mereka adalah para koruptor yang dianggap berperilaku baik selama berada di balik jeruji besi. Syarat mendapatkan remisi telah diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2006, kemudian diperketat dengan adanya PP Nomor 99/2012. Untuk PP Nomor 99/2012 para napi harus menjadi justice collabolator untuk mendapat remisi.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: