HUT RI, 20 Napi Bebas

HUT RI, 20 Napi Bebas

\"KalapasBENGKULU, BE - Setelah warga binaan atau yang dikenal dengan sebutan Napi (Narapidana) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu mendapatkan potongan massa tahanan (Remisi) pada hari raya Idul Fitri 1434 Hijirih pada Kamis (8/8)lalu. Para Napi Lapas kembali akan mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke- 68 yang jatuh pada sabtu (17/8) mendatang. Sebab, Kalapas telah mengajukan pengusulan remisi bagi narapidana tersebut. \"Sebanyak 20 orang napi akan menghirup udara bebas setelah menerima remisi di hari kemerdekaan nanti,\" jelas Kepala Lapas Kelas II A Malabro Abdul Aris Bc IP Ssos MM kepada jurnalis diruang kerjanya kemarin (12/8). Jumlah yang dapat remisi pada hari kemerdekaan nanti sebanyak 361 narapidana. Para napi mendapatkan remisi yang bervariasi. Dengan rincian uuslan 12 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang dapat remisi 2 bulan, 3 orang dapat potongan 3 bulan. Selain itu tanggal 19 Agustus ada dua orang napi kasus korupsi dan 1 napi kasus asusila yang bebas. \"Ya ketiga Napi tersebut mendapat pembebasan bersyarat (PB), ketiganya keluar 2 hari setelah HUT Kemerdekaan RI,\" tutur Kalapas. Data yang berhasil diperoleh BE dilapangan, kedua Napi korupsi yang bakal bebas tersebut atas nama Muklis dan Sudirman. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan Lahan Sport Center Pantai Pajang. Sedangkan Seorang Napi lainnya yang mendapatkan PB (Pembebasan Bersyarat) terpidana kasus asusila yaitu Silustero, Mantan Kadis PU Bengkulu Utara. Dijelaskan Kalapas, warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi pada lebaran dan HUT Kemerdekaan RI ini, tentunya Napi yang menurut Petugas Lapas sudah memenuhi syarat untuk diberi remisi. Sebab dalam peraturan yang berlaku warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya sudah menjadi narapidana, bukan napi yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, dan berkelakuan baik serta sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulandan.“Itu jumlah yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi, dan para napi tersebut sudah melalui penilaian, dan mereka sudah layak untuk mendapatkan remisi,\" tutup Abdul Aris.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: