Dewan Setuju Aset Diserahkan Ke Dikti
MUKOMUKO,BE - Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) pusat meminta Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko (MM) menyerahkan aset lahan 13 hektar untuk persyaratan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 50 miliar yang dipergunakan untuk pembangunan perguruan tinggi Akademi Komuniats Negeri Mukomuko.
Terkait permintaan itu, Komisi III DPRD Mukomuko yang membidangi Pendidikan setuju jika hal itu demi kepentingan dan kemajuan daerah.
\" Kita setuju jika itu persyaratanya. Pemda segera menyiapkannya sehingga pembangunan perguruan tinggi tidak gagal dan segera dibangun,\" kata anggota Komisi III DPRD MM, Rusman Azwardi.
Meskipun aset itu diserahkan ke pusat, Pemda Mukomuko tidak perlu khawatir karena pembangunannya di Mukomuko dan yang akan memanfaatkan serta mengelola perguruan tinggi itu adalah daerah. Yang jelas, kelengkapan persyaratan harus disiapkan agar dana bisa segera dicairkan.Ditambahkan Rusman, adanya perguruan tinggi di sini, masyarakat tidak perlu lagi untuk keluar daerah, cukup kuliah di Kabupaten Mukomuko
“ Masyarakat di Kabupaten Mukomuko ini tidak semuanya punya uang untuk menyekolahkan anak-anak ke perguruan tinggi. Nah, inilah salah satu kesempatan daerah memiliki perguruan tinggi, \" demikian Rusman.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: