Kepindahan PNS Akan Diatur Perda
KEPAHIANG, BE - Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah atau mengajukan pindah dari Kabupaten Kepahiang terus menjadi sorotan.
Kesannya, kabupaten ini hanya menjadi batu loncatan untuk PNS yang meniti karir di pemerintahan. Menyikapi hal ini, DRPD Kepahiang akan menggunakan hak inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hal soal kepindahan pegawai.
Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIp MM mengatakan, kesan yang timbul selama ini menjadi pegawai di Kabupaten Kepahiang hanya dijadikan batu loncatan saja.
\" Perlu ada Perda yang mengatur soal kepindahan pegawai. Hanya saja, ini akan dianalisa terlebih dahulu sehingga apa yang dilakukan tidak gegabah,\" ucap Edwar.
Dijelaskanya, jika hasil analisa serta evaluasi memang layak dibuat Perda terutama untuk mengatur kepindahan PNS. SKPD terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) tidak ada inisiatif untuk mengajukan Perda. Maka DPRD akan menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan Raperda yang mengatur itu. Hak inisiatif DPRD sesuai dengan aturan salah satunya Undang-undang (UU) No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Namun, semestinya BKDPP seharusnya lebih proaktif, karena menyangkut kinerja BKDPP. Apalagi sejauh ini BKDPP mengaku kekurangan tenaga PNS yang dibuktikan dengan mengajukan anggaran untuk pelaksanaan tes CPNS. Selain itu, BKDPP jangan terlalu gampang menyetujui PNS yang mengajukan pindah.
\" Perda itu nantinya kita berharap tetap mengacu pada aturan yang masih berlaku terhadap kalangan PNS seperti UU No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dalam artian bisa saja Perda itu isinya tentang batas minimal mengabdi baru seorang PNS bisa mengajukan pindah,\" demikian Edwar.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: