Potensi Zakat Fitrah Rp 20 M

Potensi Zakat Fitrah Rp 20 M

BENGKULU, BE - Potensi zakat fitrah mencapai Rp 20 miliar di seluruh Kabupaten dan Kota. Namun zakat ini langsung disalurkan kepada penerima oleh pengurus masjid masing-masing. \"Penerima zakat adalah fakir dan miskin,\" Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Bengkulu Alwi Hasbullah, kepada wartawan, kemarin. Dia mengatakan, besaran zakat yang harus dibayarkan pada hari raya Idul Fitri 2013, terdiri dari kategori tinggi sebesar Rp 28.000, kategori sedang Rp 25.000 dan untuk kategori rendah sebesar Rp 22.000. Zakat fitrah tersebut tidak dihimpun oleh Baznas. \"Zakat fitrah ini langsung disalurkan oleh pengurus masjid atau perorangan kepada yang berhak,\" ujarnya. Sementara zakat mal untuk Provinsi Bengkulu pada 2012 terhimpun sebesar Rp 3 miliar. Zakat mal yang dihimpun berasal dari pegawai negeri sipil, perorangan dan perusahaan. \"Untuk zakat mal 2013, hingga Juni sudah terkumpul Rp 500 juta,\" katanya.. Sedangkan penyaluran zakat mal pada 2012 selain untuk konsumtif, seperti kepada fakir, miskin dan santunan bagi para guru mengaji non-PNS, juga disalurkan untuk produktif. \"Selama 2013 telah disalurkan untuk 806 orang sebagai modal usaha dengan nilai Rp 419 juta,\" katanya. Di sisi lain, Gubernur H Junaidi Hamsyah mengatakan pengurus masjid agar tidak menjadikan zakat fitrah sebagai kas, tetapi membagikan kepada yang berhak menerima. \"Zakat fitrah yang diberikan masyarakat kepada pengurus masjid agar disalurkan kepada masyarakat penerima,\" katanya. Ia mengatakan hal itu terkait adanya laporan bahwa diduga dengan alasan tertentu, ada pengurus masjid yang menjadikan zakat fitrah sebagai kas atau tabungan masjid.  Dalam aturan agama kata dia, penerima zakat fitrah adalah fakir, miskin serta qarim dan bukan untuk masjid.  \"Selain itu zakat fitrah tidak boleh diberikan ke orangtua atau mertua, meskipun hidupnya di bawah garis kemiskinan,\" ujarnya. Dia mengatakan,  apabila ditemukan hal yang demikian, berarti pemberian zakat fitrah haram dalam hukum Islam.  Pemberian zakat fitrah wajib hukumnya dalam Islam, dengan tujuan mensucikan diri dan harta sebab dalam harga seseorang masih ada hak orang lain. \"Zakat fitrah ini sudah disampaikan kepada penerima sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: