Mantan Dirut Bawa Kasus RSMY ke KPK

Mantan Dirut Bawa Kasus RSMY ke KPK

BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi keuangan RSMY (Rumah Sakit M Yunus) Bengkulu, yang menyeret Mantan Direktur RSMY, dr Yusdi Zahrias Tazar sebagai salah seorang tersankanya bakal berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Yusdi Zahrias Tazar, Nedianto Ramadhan Akil SH MH mengatakan, ia dan kliennya terus berjuang agar kasus itu diambil alih KPK. Hal ini dikarenakan mereka menilai Polda Bengkulu sangat lamban dan terkesan mengulur waktu dalam mengungkapkan kasus tersebut. \"Tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan SK pemberian honor dewan pengawas oleh  Gubernur Bengkulu. Kami sudah meminta Polda ikut meminta pertanggungjawaban dari  gubernur, namun tidak digubris. Untuk itu, kami meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini,\" kata Nedianto, pada BE kemarin. Nedianto mengungkapkan, dalam persoalan tersebut bukan pemberian honor duluan yang diberikan. Namun SK gubernur tentang honor dewan pembina RSUD seperti yang sempat diperbincangkan beberapa waktu lalu. SK gubernur keluar duluan, baru diiringi dengan pemberian honor. \"Kami menilai kasus ini berawal dari SK yang ditandatangani oleh gubernur tersebut, sehingga membuat orang lain menjadi korban. Untuk itu, kami tetap memperjuangkan masalah ini agar diambil alih KPK, sehingga semua pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya,\"  ujarnya. Sebelumnya, kuasa hukum dari 3 tersangka kasus RSMY juga sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kapolda dan KPK agar kasus diambil alih KPK. Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Karena masih diproses oleh penyidik Polda. \"Kami tidak akan diam, semua yang terlibat harus bertanggungjawab. Jangan hanya beberapa orang saja yang dihukum, sedangkan pembuat kebijakannya masih bebas seolah tanpa dosa,\" tukasnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH mengatakan tidak keberatan jika kasus itu diambil KPK. Hanya saja, proses pengambilalihan harus sesuai dengan mekanisme yang ada. \"Asalkan sesuai aturan silahkan saja, kami tidak keberatan. Namun perlu diketahui kasus ini telah berjalan dan sudah ada tersangkanya yang ditetapkan penyidik. Artinya persoalan ini bukan di diamkan, melainkan dalam proses,\" singkatnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: