Kejari Garap Panwaslukab

Kejari Garap Panwaslukab

BINTUHAN, BE- Proses pencairan dana Panwaslukab Kaur tidak melalui rekening sekretariat dan Surat Keputusan (SK) bupati tentang sekretariat, Kejaksaan Negeri(Kejari) Bintuhan mulai menggarap Panwaslukab dengan melakukan pengumpulan data. \"Kita masih mempelajari apakah sebuah sekretariat belum ada SK bupati sudah bisa mencairkan dana. Jika menyalahi aturan akan kita selidiki, namun untuk saat ini kita masih mempelajarinya,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasipidus M Arfi SH, kemarin. Dikatakanya, peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2008 menyebutkan, pihak yang boleh mengusulkan menjadi Sekretaris Panwaslukab harus golongan IIIa. Serta tidak menduduki jabatan struktural, dan bendahara dari golongan IIb. Sedangkan Edwin masih menjabat struktural di Disdukcapil dengan golongan IV. \"Persoalan seperti inilah yang dikhawatirkan bisa menyalahi, karena ini juga akan menyangkut pengelolaan anggaran. Makanya pihaknya akan segera melakukan pendataan soal dana Panwaskab tersebut,\" jelasnya. Disisi lain, Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Kaur, Mawansyah  Judin SH, mengatakan Peraturan Bawaslu dijabarkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 109 ayat 5 dan 6, bahwa tenaga sekretariat Panwaslukab berasal dari PNS tidak menduduki jabatan struktural. Jika  menduduki jabatan sekretariat, maka harus harus mundur dari jabatan lama. \"Persoalan dana bisa dicairkan tanpa SK kita tidak mengurusi itu, itu urusan Panwaslukab, kita hanya memproses SK. Belum ada SK tersebut karena Edwin sebagai sekretaris Panwaskab belum ada surat penguduran diri dari jabatan yang lama,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Panwaskab Kaur Bambang Irawan SH meski  belum ada SK bupati, pihaknya tidak menyalahi aturan pencairan dana. Karena, semua penwaslukab pencairan dana dilakukan oleh Panwaslu Provinsi. Sehingga panwaslu provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga saat pencairan dana itu langsung diterima panwaslukab. \"Dari mana kita menyalahi aturan karena KPA-nya di provinsi, wajar kita mennggunakan rekening pribadi sementara waktu, karena anggaran yang dicairkan dari Panwaslu Provinsi tidak mungkin kita jemput. Maka kita gunakan rekening pribadi,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: