KPK Beberkan Penyadapan Seluma

KPK Beberkan Penyadapan Seluma

JAKARTA, BE - Jaksa penuntut umum (JPU) memperdengarkan rekaman penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyidik kasus dugaan suap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Rekaman dibeberkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati Seluma Nonaktif Murman Effendi, kemarin (7/2), di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Adapun isi rekaman yang diputar Jaksa KMS A Roni merupakan percakapan antara orang yang diduga Murman dan seseorang seputar pembagian uang. Namun sepanjang persidangan Murman membantah dan mengakui jika itu suaranya. Dalam rekaman itu, salah satu pihak, sempat berucap soal uang Rp 15 juta dan menyebut ada orang yang belum kebagian. Ada juga soal pembagian uang sebesar Rp 50 juta. \"Itu yang Rp 50 juta, 13 kali,\" demikian suara dalam rekaman tersebut. Setiap usai diperdengarkan rekamannya, ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, menanyakan kepada Murman apakah kenal dengan suara itu. Namun hingga rekaman yang ke-4 diputar, Murman tetap tidak tahu suara siapa itu. \"Seperti yang sudah saya sampaikan di proses penyidikan, saya tidak tahu,\" kata Murman.

Murman bahkan kembali mengaku tidak tahu saat rekaman itu keluar suara ring backtone grup band Ungu. \"Nggak kenal lagu itu?\" tanya Marsudin. \"Tidak tahu,\" jawab Murman singkat. \"Padahal, bagus itu lagu kalau didengerin lebih lama,\" jelas Marsudin setengah menyindir. Menurut Jaksa KMS A. Roni, pemberian uang dari terdakwa berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Seperti diberitakan sebelumnya, oleh JPU, Murman didakwa telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap tersebut, dilakukan Murman agar DPRD dapat memproses dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur melalui pelaksanaan pekerjaan untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: