PNS Selingkuh Ditunda Kenaikan Pangkat

PNS Selingkuh Ditunda Kenaikan Pangkat

ARGA MAKMUR, BE – Jika ketahuan selingkuh, maka PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, tidak akan langsung dipecat. Bisa saja PNS itu dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Plt Kepala Inspektorat BU, Abdul Salam SH melalui Irban II Irianto SH mengatakan, selain ditundak kenaikan pangkat, PNS itu juga bisa ditunda kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat.  Hal itu sesuai dengan PP 45 tahun 1990 bagi PNS yang beristri lagi maka akan ditunda kepangkatannya atau penurunan pangkat, \"Kenapa tidak sampai pemecatan, karena kita punya acuan PP no 45 itu, dan memang harus diproses, agar para pNS mematuhi tanggung jawab dan disiplin PNS, dan itupun sanksi yang diberikan sudah lumayan susah untuk ancaman bagi PNS yang selingkuh,\" ujarnya. Salah satu oknum PNS selingkuh dan diketahui sudah beristri lagi, dikatakan Irianto, adalah PNS di lingkungan kantor Kecamatan Kota Arga Makmur, Fi (35). Yang bersangkutan sudah dipanggil dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi kenaikan pangkat tetapi masih mendapatkan gaji. \"Tetap gajian, dia ada gaji pokoknya. Untuk proses tetap lanjut,” kata Irianto.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: